Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Berapakah Besaran Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa Dan Perangkat Desa Tahun 2022?

Berapakah Besaran Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa Dan Perangkat Desa Tahun 2020?

Untuk mengetahi berapa Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa (Prades) ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbup)/Peraturan Wali Kota (Perwalkot).

Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menetapkan Perbup mengenai besaran Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa tersebut mesti mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Berikut ini rincian besaran Siltap dan cara menghitung Siltap menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 :
  1. Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640,- (atau setara 120% gaji pokok PNS golongan IIA)
  2. Sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420,- (atau setara 110% gaji pokok ASN golongan IIA)
  3. Perangkat Desa lainnya, yanga terdiri dari: Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Dusun (Kadus) paling sedikit Rp 2.022.200,- (atau setara 100% gaji Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IIA).
Demikianlah penjelasan tentang Berapakah Besaran Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa Dan Perangkat Desa Tahun 2020? semoga penjelasan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..