Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Bolehkah Pengadaan Tanah Dengan Dana Desa? Begini Penjelasannya

Bolehkah Pengadaan Tanah Dengan Dana Desa? Begini Penjelasannya

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Yang dimaksud dengan desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sedangkan Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada BAB III tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pasal 9 Ayat 1 disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terdiri dari: 
  1. pendapatan Desa; 
  2. belanja Desa; dan 
  3. pembiayaan Desa. 
Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tersebut diklasifikasikan menurut bidang, sub bidang, kegiatan, jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek belanja. Pendapatan Desa, belanja Desa, dan pembiayaan Desa diberi kode rekening.

Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yaitu semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Desa.Belanja Desa tersebut dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa. 

Adapun Klasifikasi belanja Desa terdiri atas bidan sebagai berikut:
  1. penyelenggaraan pemerintahan Desa, 
  2. pelaksanaan pembangunan Desa, 
  3. pembinaan kemasyarakatan Desa, 
  4. pemberdayaan masyarakat Desa, dan 
  5. penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa. 
Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud dibagi dalam sub bidang dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa).

Yang Menjadi Pertanyaan adalah Bolehkah Pengadaan Tanah Dengan Dana Desa?


Temukan Jawabannya Berikut ini:

Jenis Belanja Desa dijelaskan dalam Pasal 15 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa terdiri atas:
  1. belanja pegawai;
  2. belanja barang/jasa;
  3. belanja modal; dan
Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 1 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa di atas digunakan untuk pengeluaran pengadaan barang yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan menambah aset. Pengadaan barang sebagaimana dimaksud digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan Desa.

Jika kita memperhatikan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pada lampiran A.2. Daftar Kode Rekening Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan kita mendapati pada rekening 5.3 Belanja Modal Sebagai berikut :

5 3 1 Belanja Modal Pengadaan Tanah
5 3 1 01 Belanja Modal Pembebasan/Pembelian Tanah
5 3 1 02 Belanja Modal Pembayaran Honorarium Tim Tanah
5 3 1 03 Belanja Modal Pengukuran dan Pembuatan Sertifikat Tanah
5 3 1 04 Belanja Modal Pengurukan dan Pematangan Tanah
5 3 1 05 Belanja Modal Perjalanan Pengadaan Tanah
5 3 1 90-99 Belanja Modal Pengadaan Tanah Lainnya


Kesimpulannya adalah Pengadaan Tanah Dengan Dana Desa Dibenarkan Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

SELENGKAPNYA: SILAHKAN DONWLOAD. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DONWLOAD DISINI