- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa.
A. Pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)
- Tim Pengelola Kegiatan (TPK) membeli barang/jasa kepada 1 (satu) penyedia barang/jasa
- Pembelian sebagaimana dimaksud pada angka 1. Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tidak diwajibkan melakukan permintaan dan penawaran tertulis kepada penyedia barang dan jasa.
- Tim Pengelola Kegiatan (TPK) cukup melakukan negosiasi/tawar menawar dengan pihak penyedia barang/jasa untuk memperoleh harga yang sesuai.
- Penyedia barang/jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian atau kuitansi untuk dan atas nama Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
- Tim Pengelola Kegiatan (TPK) membeli barang/jasa kepada 1 (satu) penyedia barang/jasa;
- Pembelian atau pengadaan barang jasa 50.000.000,- sampai dengan 200.000.000,-harus dilakukan melalui penawaran tertulis. Tim Pengelola Kegiatan (TPK) meminta penawaran secara tertulis dari penyedia barang/jasa. Permintaan penawaran tertulis dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK)ke penyedia harus dilampiri daftar barang/jasa yang terdiri dari rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan;
- Penyedia barang/jasa menyampaikan penawaran tertulis kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sesuai permintaan dan mencantumkan harga satuan barang jasa yang dibutuhkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
- Tim Pengelola Kegiatan (TPK) melakukan negosiasi (tawar menawar) dengan penyedia barang/jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah;
- Penyedia barang/jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian atau kuitansi untuk dan atas nama Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
- Tim Pengelola Kegiatan (TPK) mengundang 2 (dua) peyedia barang/jasa yang berbeda untuk melakukan penawaran secara tertulis. Penawaran secara tertulis dari 2 (dua) penyedia barang/jasa yang berbeda dilampiri dengan daftar barang/jasa meliputi rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan serta spesifikasi teknis barang/jasa;
- Penyedia barang/jasa menyampaikan penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa yang terdiri dari rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan harga;
- Tim Pengelola Kegiatan (TPK) menilai pemenuhan spesifikasi teknis barang/jasa yang memasukan penawaran;
- Penawaran tertulis jika dipenuhi oleh kedua penyedia barang/jasa, maka dilanjutkan dengan proses negosiasi (tawar menawar) secara bersamaan
- Dipenuhi oleh salah satu penyedia barang/jasa, maka TPK tetap melanjutkan dengan proses negosiasi (tawar menawar) kepada penyedia barang/jasa yang memenuhi spesifikasi teknis tersebut;
- Jika tidak satupun penyedia barang/jasa yang memenuhi syarat , maka Tim Pengelola Kegiatan (TPK) membatalkan proses pengadaan barang/jasa.
0 Comments
Post a Comment