Contoh Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa Di Desa Tahun 2020

Contoh Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa Di Desa Tahun 2020

Adapun yang menjadi Dasar hukum pengadaan barang/jasa di desa mengacu kepada sebagai berikut:
  1. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  2. Peraturan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa. 
Terdapat 3 (tiga) kriteria yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Ketentuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa dilaksanakan sebagai berikut :

A. Pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)
  1. Tim Pengelola Kegiatan (TPK) membeli barang/jasa kepada 1 (satu) penyedia barang/jasa
  2. Pembelian sebagaimana dimaksud pada angka 1. Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tidak diwajibkan melakukan permintaan dan penawaran tertulis kepada penyedia barang dan jasa. 
  3. Tim Pengelola Kegiatan (TPK) cukup melakukan negosiasi/tawar menawar dengan pihak penyedia barang/jasa untuk memperoleh harga yang sesuai. 
  4. Penyedia barang/jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian atau kuitansi untuk dan atas nama Tim Pengelola Kegiatan (TPK). 
B.Pengadaan barang/jasa dengan nilai diatas Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah);
  1. Tim Pengelola Kegiatan (TPK) membeli barang/jasa kepada 1 (satu) penyedia barang/jasa;
  2. Pembelian atau pengadaan barang jasa 50.000.000,- sampai dengan 200.000.000,-harus dilakukan melalui penawaran tertulis. Tim Pengelola Kegiatan (TPK) meminta penawaran secara tertulis dari penyedia barang/jasa. Permintaan penawaran tertulis dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK)ke penyedia harus dilampiri daftar barang/jasa yang terdiri dari rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan; 
  3. Penyedia barang/jasa menyampaikan penawaran tertulis kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sesuai permintaan dan mencantumkan harga satuan barang jasa yang dibutuhkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK). 
  4. Tim Pengelola Kegiatan (TPK) melakukan negosiasi (tawar menawar) dengan penyedia barang/jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah; 
  5. Penyedia barang/jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian atau kuitansi untuk dan atas nama Tim Pengelola Kegiatan (TPK). 
C. Pengadaan barang/jasa dengan nilai diatas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  1. Tim Pengelola Kegiatan (TPK) mengundang 2 (dua) peyedia barang/jasa yang berbeda untuk melakukan penawaran secara tertulis. Penawaran secara tertulis dari 2 (dua) penyedia barang/jasa yang berbeda dilampiri dengan daftar barang/jasa meliputi rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan serta spesifikasi teknis barang/jasa;
  2. Penyedia barang/jasa menyampaikan penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa yang terdiri dari rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan harga; 
  3. Tim Pengelola Kegiatan (TPK) menilai pemenuhan spesifikasi teknis barang/jasa yang memasukan penawaran; 
Apabila spesifikasi teknis barang/jasa yang ditawarkan :
  1. Penawaran tertulis jika dipenuhi oleh kedua penyedia barang/jasa, maka dilanjutkan dengan proses negosiasi (tawar menawar) secara bersamaan
  2. Dipenuhi oleh salah satu penyedia barang/jasa, maka TPK tetap melanjutkan dengan proses negosiasi (tawar menawar) kepada penyedia barang/jasa yang memenuhi spesifikasi teknis tersebut; 
  3. Jika tidak satupun penyedia barang/jasa yang memenuhi syarat , maka Tim Pengelola Kegiatan (TPK) membatalkan proses pengadaan barang/jasa. 
SELENGKAPNYA: SILAHKAN DOWNLOAD CONTOH ADMINISTRASI PENGADAAN BARANG JASA DI DESA SESUAI DENGAN PERATURAN KEPALA LKPP (LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH) NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA. DONWLOAD DISINI

0 Comments