ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KELOMPOK TANI TANJONG JAYA
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
BAB I
PRINSIP ORGANISASI
Pasal 1
Sebagai suatu organisasi Kelompok Tani yang bergerak dibidang pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan dibentuk atas kesadaran, keinginan dan I’tikad dari para petani, peternak dan pekebun yang bertempat di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen. Selaku Kelompok Tani selalu berusaha meningkatkan mutu dan hasil petanian dengan teknologi-teknologi yang diberikan dan dibina oleh pemerintah. Secara aktif berpartisipasi turut membantu usaha pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan. Sebagai kelompok tani mempunyai Badan Pengurus yang mengerti dan bertangung jawab serta senantiasa dapat bekerja sama dengan pemerintah guna memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota kelompok tani merupakan petani yang sedang melakukan kegiatan usaha tani diwilayah kelompok, yang bersedia bergabung secara sukarela tanpa adanya unsur paksaan serta mematuhi AD/ART kelompok tani.
Pasal 3
Anggota kelompok tani harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut :
0 Comments
Post a Comment