Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Hubungan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dengan Stunting

Hubungan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dengan Stunting

Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dengan Stunting sangat erat hubungannya, Sehingga Dana Desa Harus dianggarkan untuk pencegahan Stunting. Deklarasi 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di wilayah Desa.

Berikut ini 5 pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yakni;
  1. Tidak Buang Air Besar Sembarangan (BABS),
  2. Melaksanakan Cuci Tangan Pakai Sabun dan Air Mengalir (CTPS),
  3. Melakukan pengelolaan makanan dan air minum sebelum dikonsumsi,
  4. Melakukan pengamanan sampah yang berada di lingkungan rumah tangga dan
  5. Melaksanakan pengamanan limbah cair rumah tangga agar tidak mencemari lingkungan.
Dengan 5 pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), semoga akan semakin meningkatkan derajat kesehatan warga masyarakat desa.

Sosialisasi Sanitasi Lingkungan Untuk Mencegah Stunting


Sanitasi lingkungan ternyata memiliki berperan besar dalam mencegah kejadian stunting.

Faktor air bersih, higiene dan sanitasi lingkungan memiliki peran penting dalam mengurangi stunting.

Prevalensi stunting meningkat pada rumah tidak sehat, tidak memiliki jamban sehat, tidak mencuci tangan dengan sabun dan mengkonsumsi air minum yang tidak diolah.

Kita perlu meningkatkan akses air bersih dan air minum pada masyarakat karena ini adalah kebutuhan dasar.

Perilaku buang air besar sembarangan karena tidak memiliki jamban sehat perlu terus dikurangi melalui program sanitasi total berbasis masyarakat dan Open Defecation Free (ODF).

Prioritas dalam pencegahan stunting tidak hanya intervensi gizi spesifik namun juga peningkatan penyediaan air minum aman dan sanitasi yang layak.

Mengingat pentingnya penanggulangan Stunting, maka pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonsia mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada Seluruh Kepala Desa Se Indonesia tentang Pembinaan dan Pengendalian dana desa Tahun 2020 yang isinya memerintahkan kepada Seluruh Kepala Desa untuk mengalokasikan dana desa bidang peningkatan pelayanan publik bidang kesehatan untuk pencegahan Stunting.