Inilah Brosur Kegiatan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
(2) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa:
(2) Peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diutamakan untuk:
Desa yang mendapatkan alokasi afirmasi wajib mempergunakan alokasi afirmasi untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan.
(1) Kegiatan pelayanan sosial dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) meliputi: a. pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
- peningkatan kualitas hidup;
- peningkatan kesejahteraan;
- penanggulangan kemiskinan; dan
- peningkatan pelayanan publik.
(2) Peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diutamakan untuk:
- membiayai pelaksanaan program yang bersifat lintas kegiatan;
- menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan;
- meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin; dan
- meningkatkan pendapatan asli Desa.
- membiayai program penanggulangan kemiskinan;
- melakukan pemutakhiran data kemiskinan;
- melakukan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga
- dan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja;
- menyediakan modal usaha dan pelatihan bagi masyarakat Desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin; dan
- melakukan pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting).
Desa yang mendapatkan alokasi afirmasi wajib mempergunakan alokasi afirmasi untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan.
(1) Kegiatan pelayanan sosial dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) meliputi: a. pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
- lingkungan pemukiman;
- transportasi;
- energi;
- informasi dan komunikasi; dan
- sosial.
- kesehatan dan gizi masyarakat; dan
- pendidikan dan kebudayaan.
- 1) usaha budidaya pertanian (on farm/off farm)Dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan;
- usaha industri kecil dan/atau industri rumahan, dan pengolahan pasca panen; dan
- usaha ekonomi budidaya pertanian (on farm/off farm) dan/atau perikanan berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
- kesiapsiagaan menghadapi bencana alam;
- penanganan bencana alam; dan
- pelestarian lingkungan hidup.
- konflik sosial; dan
- bencana sosial.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan, sarana dan prasarana selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.
(1) Program sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi:
(3) Program peningkatan kesejahteraan masyarakat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.
(1) Kegiatan akselerasi ekonomi keluarga dan padat karya tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c dilakukan secara swakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi, dan sumber daya manusia di Desa.
(2) Pendayagunaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
(4) Pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi, dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Program sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi:
- pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
- pembangunan dan pengembangan embung dan/atau penampungan air kecil lainnya;
- pembangunan dan pengembangan sarana prasarana olahraga Desa; dan
- pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama.
(3) Program peningkatan kesejahteraan masyarakat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.
(1) Kegiatan akselerasi ekonomi keluarga dan padat karya tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c dilakukan secara swakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi, dan sumber daya manusia di Desa.
(2) Pendayagunaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- memanfaatkan Dana Desa untuk bidang pembangunan Desa;
- meningkatkan pendapatan masyarakat Desa melalui pembayaran upah yang dilakukan secara harian atau mingguan; dan
- menciptakan lapangan kerja.
(4) Pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi, dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Peningkatan pelayanan publik bidang kesehatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), yaitu:
Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bupati/Wali Kota dapat membuat pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa, karakteristik wilayah dan kearifan lokal Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya: Silahkan anda Download File Brosur Kegiatan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, DISINI
- perbaikan gizi untuk pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting);
- peningkatan pola hidup bersih dan sehat; dan
- pencegahan kematian ibu dan anak.
- penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD);
- penanganan anak usia sekolah yang tidak sekolah, putus sekolah karena ketidakmampuan ekonomi; dan pengembangan kebudayaan Desa sesuai dengan kearifan lokal.
Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bupati/Wali Kota dapat membuat pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa, karakteristik wilayah dan kearifan lokal Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya: Silahkan anda Download File Brosur Kegiatan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, DISINI