Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Inilah Tugas Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Inilah Tugas Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2020

Inilah Tugas Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2020

Sekretaris desa (Sekdes) memegang peran penting di Desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa. Manakala Sekretaris desa tidak mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, maka akan muncul beragam persoalan, yang berakibat desa tidak akan maju dan berkembang.

Yang dimaksud dengan Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Oleh Karena itu, seorang Sekretaris desa seyogianya memiliki kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan di desa dapat berjalan dengan lancar dan tertib, seperti kemampuan Sekretaris desa dalam pengelolaan keuangan desa.

Apa sajakah Tugas Sekretaris Desa (Sekdes) dalam Pengelolaan Keuangan Desa?

Dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, (Baca: Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa) Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) yang mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
  2. Mengkoordinasikan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
  3. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
  4. mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) , dan
  5. mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Baca Juga: Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa mempunyai tugas:
  1. Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
  2. Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan
  3. Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Baca Juga: Sekretaris Desa Dilarang Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa diDesa

Demikian rangkuman tentang tugas sekretaris desa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa. Selain menjalankan tugas-tugas terkait pengelolaan keuangan desa, sekretaris desa juga berkewajiban melaksanakan tugas-tugas lain yang yang ditugaskan oleh kepala Desa. Semoga bermanfaat!