Memahahi Prosedur Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Gampong Dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

Memahahi Prosedur Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Gampong Dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

Perangkat Gampong adalah unsur staf yang membantu Keuchiek dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Gampong, dan unsur pendukung tugas Keuchiek dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong, Perangkat Gampong diangkat oleh Keuchiek dari warga Gampong yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus (Pasal 2 ayat 1).

Persyaratan Umum Perangkat Gampong

  1. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat,
  2. Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun, dan
  3. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Kelengkapan Persyaratan Administrasi Perangkat Gampong, terdiri atas:
  1. Kartu tanda penduduk;
  2. Surat keterangan tanda penduduk;
  3. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
  4. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
  6. Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  7. Akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
  8. Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; dan
  9. Surat permohonan menjadi perangkat Gampong yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Gampong yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.
Persyaratan khusus Perangkat Gampong

Persyaratan khusus yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat Gampong setempat dan syarat lain yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Mutasi Perangkat Gampong 

Mutasi perangkat Gampong adalah perpindahan posisi jabatan perangkat Gampong yang dilakukan oleh Keuchiek sebagai upaya penyegaran dalam pelaksanaan tugas-tugas perangkat Gampong.

Mutasi perangkat Gampong juga dilakukan dalam rangka penyesuaian struktur baru organisasi pemerintahan Gampong yang diatur oleh pemerintah Gampong.

Pergantian jabatan/mutasi perangkat Gampong merupakan dinamika dalam sebuah organisasi sebagai bagian dari wujud pengembangan organisasi dan peningkatan penyegaran jabatan.

Begitu juga dalam organisasi pemerintahan Gampong, mutasi perangkat Gampong/pergantian jabatan adalah hal yang wajar dan merupakan bahagian dari dinamika organisasi dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Gampong.

Pemberhentian Perangkat Gampong

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Gampong oleh Keuchiek tentu harus sesuai dengan ketentuan dan hukum berlaku. Dalam hal ini Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong.

Dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 ini dijelaskan perangkat Gampong diberhentikan karena tiga sebab. Pertama meninggal dunia, kedua atas permintaan sendiri, dan ketiga karena diberhenti.

Perangkat Gampong yang diberhentikan karena:
  1. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
  2. Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Berhalangan tetap;
  4. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Gampong, dan
  5. Melanggar larangan sebagai perangkat Gampong.
Perangkat Gampong yang diberhentikan ditetapkan dengan Keputusan Keuchiek dan hasil penetapannya disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.

Mekanisme Pengangkatan Perangkat Gampong, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong.

Mekanisme Pengangkatan Perangkat Gampong sebagai berikut:
  1. Keuchiek dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
  2. Keuchiek melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Gampong yang dilakukan oleh Tim;
  3. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Gampong dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat Gampong kosong atau diberhentikan;
  4. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Gampong sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Keuchiek kepada Camat;
  5. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Gampong selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
  6. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
  7. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Keuchiek menerbitkan Keputusan Keuchiek tentang Pengangkatan Perangkat Gampong; dan
  8. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Keuchiek melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Gampong.
Demikian penjelasan singkat tentang Aturan Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Gampong sebagaimana yang penulis rangkum dari Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa

0 Comments