Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menjelaskan bahwa adanya perubahan dalam hal pencairan dana desa tahun 2020. Dana desa akan dipercepat pencairannya dengan persentase sebesar 40 persen di tahap I dan akan disalurkan pada bulan Januari hingga Juni.
Melansir postingan Instagram resmi Ditjenpk, Rabu, 29/01/2020, jika melihat perbedaan dari tahun sebelumnya, di tahun 2019 penyaluran desa adalah hanya sebesar 20 persen pada tahap I di mana desa hanya akan menerima dana penyaluran sebesar Rp.186,78 juta. Sedangkan tahap II dan tahap III masing-masing penyaluran sebesar 40 persen.
Mah...! di tahun 2020, penyaluran dana desa di tahap I adalah sebesar 40 persen yang berarti masing-masing desa rata-rata akan menerima dana penyaluran sebesar Rp. 384,24 juta. Sedangkan di tahap II penyalurannya sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 20 persen.
Dengan adanya perbedaan penyaluran dana desa pada tahun 2020 diharapkan pembangunan di desa dapat segera terealisasi sehingga manfaatnya juga akan segera dirasakan oleh masyarakat desa. Selain itu, perbedaan juga terjadi dalam persyaratan penyaluran dana desa.
Adapun persyaratan penyaluran Dana tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Mah...! di tahun 2020, penyaluran dana desa di tahap I adalah sebesar 40 persen yang berarti masing-masing desa rata-rata akan menerima dana penyaluran sebesar Rp. 384,24 juta. Sedangkan di tahap II penyalurannya sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 20 persen.
Dengan adanya perbedaan penyaluran dana desa pada tahun 2020 diharapkan pembangunan di desa dapat segera terealisasi sehingga manfaatnya juga akan segera dirasakan oleh masyarakat desa. Selain itu, perbedaan juga terjadi dalam persyaratan penyaluran dana desa.
Adapun persyaratan penyaluran Dana tahun 2020 adalah sebagai berikut:
- Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Bupati/Walikota tentang tata cara pengalokasian dan rincian dana desa per desa.
- Surat kuasa pemindahbukuan dana desa dari Kepala Daerah.
- Ketiga adalah Peraturan Desa (Perdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Jika persyaratan penyaluran dana desa sebagaimana yang tersebut di atas tidak tersampaikan, dapat dipastikan dana desa tidak akan tersalur dan akan menjadi sisa dana desa di RKUN. Kemudian terkait penyalahgunaan dana desa, penyaluran dana desa dapat dihentikan.
Demikianlah penjelasan tentang Syarat Penyaluran Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana yang penulis kutip dari Sumber: https://economy.okezone.com/ dan telah dilakukan penyesuaian seperlunya
Demikianlah penjelasan tentang Syarat Penyaluran Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana yang penulis kutip dari Sumber: https://economy.okezone.com/ dan telah dilakukan penyesuaian seperlunya
0 Comments
Post a Comment