Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pembukuan Bendahara Pengeluaran di Desa Tahun 2020

Pembukuan Bendahara Pengeluaran di Desa Tahun 2020

Pembukuan Kaur Keuangan Pengeluaran Desa dilakukan untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran uang oleh Kaur Keuangan desa.

Pencatatan transaksi oleh Kaur Keuangan desa dimulai dengan mengidentifikasi bukti-bukti pengeluaran/penerimaan sebagai dokumen sumber, menganalisis transaksi selanjutnya mencatat secara kronologis/urut dalam suatu buku.

Maksud Kaur Keuangan Desa mengidentifikasi dokumen sumber yaitu Kaur Keuangan harus melakukan pengujian terhadap bukti-bukti yang diajukan sebelum dilakukan pembayaran oleh Kaur Keuangan.

Kebenaran pihak yang akan menerima pembayaran, kesesuaian barang dan jasa yang diterima baik kulitas maupun kuantitas. Mencocokan dengan ketersediaan anggaran hal ini mencakup kesesuaian mata anggaran / kode rekening dan pagu anggaran.

Selanjutnya Kaur Keuangan Desa mencatat secara kronologis setiap transaksi sesuai tanggal transaksi. Penting bagi Kaur Keuangan Desa untuk mencatat transaksi pada saat terjadi transaksi. Jangan pernah menunda-nunda untuk menghindari lupa atau salah catat.

Pencatatan transaksi oleh Kaur Keuangan dilakukan apabila kas sudah diterima atau dibayarkan oleh Kaur Keuangan Pengeluaran. Surat tagihan kwitansi, invoice dan lain-lain. Tidak dibukukan sampai dengan tagihan tersebut dibayar oleh Kaur Keuangan.

Demikian juga penerimaan, baik tunai maupun transfer dibukukan setelah uang diterima oleh Kaur Keuangan atau masuk dalam rekening Kaur Keuangan.

Adapun buku-buku pengelolaan keuangan Kaur Keuangan Pengeluaran, admin akan memberikan contoh berbagai jenis buku bagi Kaur Keuangan Desa terdiri dari :
  1. Buku Kas Umum (BKU) merupakan buku induk yang harus diisi Kaur Keuangan. Dikatakan buku induk karena pencatatan pada Buku-buku Pembantu lainnya hanya berdasarkan apa yang dicatat pada BKU ini. Buku Pembantu tidak boleh mencatat transaksi yang tidak dicatat pada Buku Kas Umum (BKU). Pencatatan setiap transaksi pada Buku Kas Umum (BKU) yang benar akan memudahkan pencatatan pada buku-buku pembantu lainnya.
  2. Buku-buku Pembantu Kaur Keuangan berfungsi untuk mencatat transaksi melalui Kaur Keuangan berdasarkan sumber kas/jenis kas dan berdasarkan penyimpanan/keberadaan kas.
Buku Pembantu Kaur Keuangan yang mencatat berdasarkan Sumber Kas/Jenis Kas :
  1. Buku Pembantu Kas Dana Desa
  2. Buku Pembantu Kas Alokasi Dana Desa (ADD)
  3. Buku Pembantu Kas Pendapatan Desa (PD)
  4. Buku Pembantu Kas Pajak
Buku Pembantu Kaur Keuangan yang mencatat transaksi berdasarkan tempat penyimpanan kas/keberadaan kas :
  1. Buku Pembantu Bank (BB)
  2. Buku Pembantu Kas Tunai (BKT)
  3. Buku Pembantu Uang Muka Voucher
Demikianlah penjelasan tentang Pembukuan Bendahara Pengeluaran di Desa, semoga tulisan singkat ini bermanfaat. Salam juragan Berdesa....