Mengenal Alasan Anggota BPD Berhenti? Berikut Penjelasannya!
Pada tulisan ini, admin blog juragan berdesa akan mengulas tuntas tentang Alasan Anggota BPD Berhenti? Karena Apa?
Berdasarkan pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebutkan bahwa anggota BPD berhenti karena:
Baca Juga: Anggota BPD Dilarang Merangkap Jabatan Sebagai Kepala Desa
- meninggalkan dunia;
- mengundurkan diri; atau
- diberhentikan.
Pertanyaan selanjutnya adalah:
Anggota BPD diberhentikan karena apa?
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diberhentikan dengan alasan sebagai berikut:
Anggota BPD diberhentikan karena apa?
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diberhentikan dengan alasan sebagai berikut:
Baca Juga: Tugas Pokok Dan Fungsi Tugas Badan Permusyawaratan Desa
- berakhir masa keanggotaan;
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam (6) bulan tanpa keterangan apapun;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;
- tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota BPD;
- melanggar larangan sebagai anggota BPD;
- melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BPD;
- dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima (5) tahun atau lebih;
- tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan dua (2) Desa atau lebih menjadi satu (1) Desa baru, pemekaran atau penghapusan Desa;
- bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan; dan/atau
- ditetapkan sebagai calon Kepala Desa. (Baca Juga: Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Calon Kades, Anggota BPD Wajib Mundur)
Baca Juga: 13 Tugas Pokok BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Dasar hukumnyaPenjelasan-penjelasan soal sebab atau alasan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berhenti tersebut diambil dari ketentuan-ketentuan berikut ini: