Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19)
SURAT EDARAN
NOMOR: HK.02.02/ll/7S'.l /2020
TENTANG
REVISI KE-3 PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19)
Melihat perkembangan yang sangat cepat dari kasus Coronaviros disease (COVID-19), berikut beberapa hal yang perlu kami sampaikan untuk ditindaklanjuti:
a. Perkembangan situasi sesuai informasi dari Sadan Kesehatan Dunia/ World Health Organization (WHO):
Pada tanggal 30 Januari 2020, Direktur Jenderal WHO telah menetapkan COVID-19 sebagai Public Health Emergency of /ntemational Concern (PHEIC)/ Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Yang Meresahkan Dunia (KKMMD). Sampai dengan tanggal 10 Maret 2020, dilaporkan total kasus konfirmasi 113.702 dengan 4.012 kematian (CFR 3,5%). Sebanyak 80.924 kasus konfirmasi dengan 3.140 kematian dilaporkan di Cina. Kasus penyebaran di luar Cina sudah dilaporkan sebanyak 32. 778 kasus konfirmasi di 109 negara/wilayah. Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan 2 kasus konfirmasi COVID-19. Pada tanggal 11 Maret 2020, WHO sudah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi dan Indonesia sudah melaporkan 27 kasus konfirmasi COVID-19. Negara terjangkit sesuai definisi pada pedoman adalah negara yang melaporkan transmisi lokal COVID-19 (bukan kasus importasi, dan masih bersirkulasi) oleh WHO. Sampai dengan tanggal 1 O Maret 2020 ada 62 negara yang melaporkan transmisi lokal yaitu Amerika Serikat, Algeria, Australia, Austria, Bahrain, Bangladesh, Belgia, Belanda, Belarusia, Bosnia dan Herzegovania, Brazil, Bulgaria, Chile, Cina, Denmark, Ekuador, Filipina, Finlandia, Hungaria, India, Indonesia, Israel, lrak, Iran, lrlandia, Islandia, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kamerun, Kanada, Kosta Rika, Kroasia, Lebanon, Makedonia Utara, Malaysia, Maldives, Mesir, Norwegia, Pakistan, Palestina, Perancis, Peru, Polandia, Portugal, Republik Ceko, Republik Korea, Rumania, San Marino, Selandia Baru, Singapura, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Thailand, UK, Uni Emirat Arab, Vietnam, dan Yunani. Sampai saat ini, sudah diketahui bahwa penularan antar manusia dapat terjadi melalui percikan (droplet) saat batuk/bersin atau melalui benda yang terkontaminasi virus.Berdasarkan analisis filogenetik yang sudah dilakukan dengan sekuensing genom, kelelawar diidentifikasi merupakan reservoir virus COVID-19, tetapi inang perantara belum teridentifikasi secara pasti. Kementerian Kesehatan akan terus melakukan pembaruan informasi dan panduan, sesuai dengan rekomendasi WHO.
b. Kementerian Kesehatan telah mengembangkan Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Coronavirus Disease (COVID-19), mengacu pada pedoman sementara yang disusun oleh WHO. Pedoman ini merupakan living document yang dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan situasi. Pada revisi ke-3 pedoman ini terdapat perubahan pada bagian berikut:
Bab I : Pendahuluan
Bab 11 : Surveilans dan Respon
Bab IV : Pencegahan dan Pengendalian lnfeksi
Bab V : Pengelolaan Spesimen dan Konfirmasi Laboratorium
c. Laboratorium rujukan pemeriksaan COVID-19 adalah Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan (Puslitbang BTDK) Balitbangkes, sebagai Laboratorium Pusat Rujukan Nasional sesuai Permenkes No. 658/MENKES/PERNlll/2009 tentang Jejaring Laboratorium Diagnosis Penyakit lnfeksi New-Emerging dan Re-Emerging.
d. Telah diterbitkan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan lnfeksi Novel Coronavirus (2019-nCoV) sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.
e. Telah diterbitkan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit lnfeksi Emerging Tertentu.
f. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, agar Din as Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kantor Kesehatan Pelabuhan, B/BTKL-PP, dan seluruh Rumah Sakit Rujukan:
Bab I : Pendahuluan
Bab 11 : Surveilans dan Respon
Bab IV : Pencegahan dan Pengendalian lnfeksi
Bab V : Pengelolaan Spesimen dan Konfirmasi Laboratorium
c. Laboratorium rujukan pemeriksaan COVID-19 adalah Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan (Puslitbang BTDK) Balitbangkes, sebagai Laboratorium Pusat Rujukan Nasional sesuai Permenkes No. 658/MENKES/PERNlll/2009 tentang Jejaring Laboratorium Diagnosis Penyakit lnfeksi New-Emerging dan Re-Emerging.
d. Telah diterbitkan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan lnfeksi Novel Coronavirus (2019-nCoV) sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.
e. Telah diterbitkan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit lnfeksi Emerging Tertentu.
f. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, agar Din as Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kantor Kesehatan Pelabuhan, B/BTKL-PP, dan seluruh Rumah Sakit Rujukan:
- Tetap meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terbaru nomor HK.02.02/11/329/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap lnfeksi Novel Coronavirus (2019-nCoV) Sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC)/ Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Yang Meresahkan Dunia (KKMMD).
- Menggunakan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) Edisi Revisi ke-3 sebagai acuan dalam tatalaksana COVID-19 saat ini.
- Menyebarluaskan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) Edisi Revisi ke-3 agar dapat dimanfaatkan secara luas.
g. lnformasi tentang media Komunikasi, lnformasi, dan Edukasi (KIE) atau situasi perkembangan COVID-19, dapat diakses melalui:
Hot Line Coronavirus: 021-5210411, 0812 1212 3119, 119 ext. 9
Hot Line Coronavirus: 021-5210411, 0812 1212 3119, 119 ext. 9
Demikian Surat Edaran ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Twitter: @KemenkesRI
- Facebook: @KementerianKesehatanRI
- In stag ram: @kemenkes_ri
- Website : www.who.int
- www.infeksiemerging.kemkes.go.id,
- www.covid19.kemkes.go.id,
- www.sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Tembusan:
1. Menteri Kesehatan RI
2. Gubemur se-lndonesia
3. Bupati/Walikota se-lndonesia
4. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan5. Seluruh Eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal lb Maret 2020
DIRETUR JENDERALPENCEGAHAN
Selengkapnya: Silahkan Download tentang Revisi Ke-3 Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) DOWNLOAD DISINI
1. Menteri Kesehatan RI
2. Gubemur se-lndonesia
3. Bupati/Walikota se-lndonesia
4. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan5. Seluruh Eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal lb Maret 2020
DIRETUR JENDERALPENCEGAHAN