Pembentukan dan Penetapan Lembaga Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri Nomor 18 tahun 2018

Pembentukan dan Penetapan Lembaga Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri Nomor 18 tahun 2018

Berdasarkan Pasal 3, Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa disebutkan bahwa:

(1) LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.

(2) Pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:

  1. berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. berkedudukan di Desa setempat;
  3. keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
  4. memiliki kepengurusan yang tetap;
  5. memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
  6. tidak berafiliasi kepada partai politik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Desa.

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya:



Demikianlah penjelasan tentang Pembentukan dan Penetapan Lembaga Kemasyarakatan berdasarkan Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Semoga Tulisan ini Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Selengkapnya: Download Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. DOWNLOAD DISINI

0 Comments