Persyaratan Menjadi Penyedia Barang/Jasa di Desa Tahun 2020
Berdasarkan Pasal 13 Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa disebutkan bahwa terdapat 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi bagi penyedia barang/jasa di Desa di tahu 2020, yang meliputi:
- memiliki tempat usaha/lokasi usaha, kecuali untuk tukang kayu, tukang batu, dan sejenisnya;
- memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- memiliki kemampuan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan oleh Desa; dan
- Dikhususkan untuk pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Baca Juga: Susunan Anggota TPK Desa Menurut Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019
Dasar hukum penjelasan mengenai persyaratan menjadi penyedia barang dan jasa di Desa sebagaimana tersebut di atas, admin ambil dari Pasal 13 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Selengkapnya: Silahkan Donwload Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. DOWNLOAD DISINI
Dasar hukum penjelasan mengenai persyaratan menjadi penyedia barang dan jasa di Desa sebagaimana tersebut di atas, admin ambil dari Pasal 13 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Selengkapnya: Silahkan Donwload Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. DOWNLOAD DISINI