Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tugas dan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri Nomor 18 tahun 2018

Tugas dan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri Nomor 18 tahun 2018

Berdasarkan Pasal 4, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa disebutkan bahwa:

(1) LKD bertugas sebagai berikut:

  • melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
  • ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
  • meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, LKD mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa.

Baca Juga: Pembentukan dan Penetapan Lembaga Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri 18 tahun 2018

Selanjutnya pada Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI. (Permendagri) Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa


Baca Juga: Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri Nomor 18 tahun 2018

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LKD memiliki fungsi sebagai berikut:

  • menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
  • meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
  • menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
  • menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
  • meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
  • meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Demikianlah penjelasan tentang Tugas dan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan berdasarkan Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Semoga Tulisan ini Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Selengkapnya: Download Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. DOWNLOAD DISINI