Berdasarkan Pasal 4, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa disebutkan bahwa:
(1) LKD bertugas sebagai berikut:
- melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
- ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
- meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Baca Juga: Pembentukan dan Penetapan Lembaga Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri 18 tahun 2018
Selanjutnya pada Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI. (Permendagri) Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
Baca Juga: Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri Nomor 18 tahun 2018
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LKD memiliki fungsi sebagai berikut:
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
- meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
- menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
- menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
- meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
- meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Selengkapnya: Download Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. DOWNLOAD DISINI
0 Comments
Post a Comment