Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa

Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa Tahun 2020

Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Baca Juga: Donwload SK Pengangkatan Sekdes Tahun 2020

Selanjutnya, Sekretaris Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Baca Juga: Sekretaris Desa Dilarang Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Baca Juga: Memahami Tugas Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Demikianlah penjelasan tentang Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa Tahun 2020. Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..