Tugas Kasi Kesejahteraan Desa Menurut Permendagri 20 Tahun 2018
ARTIKEL TERKAIT LAINNYA:
Kasi Kesejahteraan Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, mempunya tugas sebagai berikut ini :
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasarana/ (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/madrasah non-formal milik desa,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana prasarana perpustakaan/taman bacaan desa/ sanggar belajar milik desa,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasarana posyandu/polindes/PKD,
- Pemeliharaan jalan desa,
- Pemeliharaan jalan lingkungan permukiman/gang,
- Pemeliharaan jalan usaha tani,
- Pemeliharaan jembatan milik desa,
- Pemeliharaan prasarana jalan desa,
- Pemeliharaan gedung/prasarana balai desa/balai kemasyarakatan,
- Pemeliharaan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/petilasan milik desa,
- Pemeliharaan embung milik desa,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jembatan milik desa,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa ( gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lain),
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan balai desa/balai kemasyarakatan,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/petilasan,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan embung desa,
- Dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehab rumah tidak layak huni,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumur resapan,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber air bersih milik desa,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sanitasi permukiman,
- Pembangunan/rehabilitas/peningkatan fasilitas jamban umum/MCK umum,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas pengelolaan sampah desa/permukiman,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sistem pembuangan air limbah, Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan taman/taman bermain anak milik desa,
- Pengelolaan hutan milik desa,
- Pengelolaan lingkungan hidup desa,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana pariwisata milik desa,
- Pengembangan pariwisata tingkat desa,
- Penyediaan pos kesiapsiagaan bencana skala lokal desa,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan milik desa,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga milik desa,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan karamba/kolam perikanan darat milik desa,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pelabuhan perikanan sungai/kecil milik desa,
- Penguatan ketahanan pangan tingkat desa,
- Pemeliharaan saluran irigasi tersier/sederhana, dan
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pasar sesa/kios milik desa.
KUNJUNGI JUGA:
Demikianlah penjelasan tentang tugas Kasi Kesejahteraan Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Semoga Penjelasan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...
ARTIKEL TERKAIT LAINNYA:
ARTIKEL TERKAIT LAINNYA: