Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tugas Kasi Kesejahteraan Desa Menurut Permendagri 20 Tahun 2018

https://juraganberdesa.blogspot.com/2019/01/permendagri-nomor-20-tahun-2018-tentang.html


ARTIKEL TERKAIT LAINNYA:
Kasi Kesejahteraan Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, mempunya tugas sebagai berikut ini :
  1. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasarana/ (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/madrasah non-formal milik desa,
  2. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana prasarana perpustakaan/taman bacaan desa/ sanggar belajar milik desa,
  3. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasarana posyandu/polindes/PKD,
  4. Pemeliharaan jalan desa, 
  5. Pemeliharaan jalan lingkungan permukiman/gang, 
  6. Pemeliharaan jalan usaha tani, 
  7. Pemeliharaan jembatan milik desa, 
  8. Pemeliharaan prasarana jalan desa, 
  9. Pemeliharaan gedung/prasarana balai desa/balai kemasyarakatan,
  10. Pemeliharaan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/petilasan milik desa,
  11. Pemeliharaan embung milik desa,
  12. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa,
  13. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang,
  14. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani,
  15. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jembatan milik desa,
  16. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa ( gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lain),
  17. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan balai desa/balai kemasyarakatan,
  18. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/petilasan,
  19. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan embung desa,
  20. Dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehab rumah tidak layak huni,
  21. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumur resapan,
  22. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber air bersih milik desa,
  23. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga,
  24. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sanitasi permukiman,
  25. Pembangunan/rehabilitas/peningkatan fasilitas jamban umum/MCK umum,
  26. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas pengelolaan sampah desa/permukiman,
  27. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sistem pembuangan air limbah, Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan taman/taman bermain anak milik desa,
  28. Pengelolaan hutan milik desa,
  29. Pengelolaan lingkungan hidup desa,
  30. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa,
  31. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana pariwisata milik desa,
  32. Pengembangan pariwisata tingkat desa,
  33. Penyediaan pos kesiapsiagaan bencana skala lokal desa,
  34. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan milik desa,
  35. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga milik desa,
  36. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan karamba/kolam perikanan darat milik desa,
  37. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pelabuhan perikanan sungai/kecil milik desa,
  38. Penguatan ketahanan pangan tingkat desa,
  39. Pemeliharaan saluran irigasi tersier/sederhana, dan
  40. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pasar sesa/kios milik desa.

KUNJUNGI JUGA: