Wewenang Penjabat (PJ) Kepala Desa Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, berbunyi :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Pemdes);
- memberhentikan dan mengangkat perangkat Desa;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
- menetapkan Peraturan Desa (Perdes);
- membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
- membina kehidupan masyarakat Desa;
- mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
- membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- mengembangkan sumber pendapatan Desa (PADes);
- mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
- memanfaatkan teknologi tepat guna (TTG);
- mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Demikianlah penjelasan tentang Wewenang Penjabat (PJ) Kepala Desa Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Semoga penjelasan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa....
- melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apakah pj bisa melantik karang taruna
ReplyDelete