Wewenang Penjabat (PJ) Kepala Desa Menurut UU No 6 Tahun 2014

Wewenang Penjabat (PJ) Kepala Desa Menurut UU No 6 Tahun 2014

Wewenang Penjabat (PJ) Kepala Desa Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, berbunyi :

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:

  • memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Pemdes); 
  • memberhentikan  dan mengangkat  perangkat Desa; 
  • memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;  
  • menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
  • menetapkan Peraturan Desa (Perdes);  
  • membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; 
  • membina kehidupan masyarakat Desa;  
  • mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  • membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; 
  • mengembangkan sumber pendapatan Desa (PADes); 
  • mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; 
  • mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; 
  • memanfaatkan teknologi tepat guna (TTG);
  • mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah penjelasan tentang Wewenang Penjabat (PJ) Kepala Desa Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Semoga penjelasan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa....

1 Comments

Post a Comment