KEPALA DESA JULI TAMBO TANJONG
KABUPATEN JOMBANG
PERATURAN DESA JULI TAMBO TANJONG
NOMOR : ……. TAHUN 2020
T E N T A N G
PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DESA JULI TAMBO TANJONG NOMOR .... TAHUN 2020 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang :
- bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 terjadi penambahan kegiatan belanja tak terduga terdampak Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) yang harus segera dilaksanakan, sehingga perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Kedua Peraturan Desa Juli tambo tanjong Nomor … Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020;
0 Comments
Post a Comment