Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Agar Bisa Mendapatkan BLT Dana Desa, Berikut Kriteria Calon Penerima Yang Harus Dipenuhi

https://juraganberdesa.blogspot.com/2020/04/agar-bisa-mendapatkan-blt-dana-desa-ini-kriteria.html

Dari 14 kriteria penduduk miskin yang ditetapkan Kementerian Sosial Republik Indonesia, setidaknya calon penerima manfaat 
Bantuan Langsung Tunai  (BLT-Dana Desa) harus memenuhi minimal 9 kriteria.

Sementara, jika kita melihat kondisi dilapangan, banyak sekali masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat dampak pendemi Covid-19. Tentunya hal ini akan sangat sulit bagi calon pendata, dalam hal ini Relawan Desa Lawan COVID-19 dan juga pemerintah Desa.

Dan secara otomatis, pos belanja ini akan sulit teranggarkan dan terserap dalam APBDes. Padahal, jika kita membaca pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 tepatnya dipasal 8A ayat (3) disebutkan bahwa keluarga miskin penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa salah satunya ialah mereka yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan.

Lebih lengkap mengenai pasal 8A ayat (3) dalam Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendesa, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 silahkan anda baca lebih detail dibawah.

Keluarga miskin penerima 
Bantuan Langsung Tunai  (BLT-Dana Desa) merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bukan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bukan penerima kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Kemudian, lebih lanjut jika kita membaca secara detail pada lampiran Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, tepatnya dilampiran huruf (Q) yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan bencana alam dan non alam.

Tepatnya dipoin (3) huruf (c) angka (1) tentang metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai  (BLT-Dana Desa) mengikuti rumus berikut ini:

  • Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai  (BLT-Dana Desa) maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
  • Desa penerima Dana Desa Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai  (BLT-Dana Desa) maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa.
  • Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai  (BLT-Dana Desa) maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
  • Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Jika kita melihat secara detail tentang perhitungan rumus sebagaimana tersebut di atas, dengan dasar harus memenuhi minimal 9 (sembilan) kriteria penduduk miskin yang ditetapkan Kemensos agar dapat menerima Bantuan Langsung Tunai  (BLT-Dana Desa).

Bukan tidak mungkin, Desa yang telah mengangarkan maksimal dari persentase (%) perhitungan rumus di atas, akan kesulitan menyerap anggaran tersebut.

Dan akhirnya, pasti Desa akan menganggarkan dengan persentase (%) seminimal mungkin agar tidak terjadi SiLPA. Padahal kondisi dilapangan banyak yang kehilangan mata pencaharian. Selain itu, hal ini juga akan menjadi tekanan bagi Desa. Karena masyarakat tahu dan mendengar, bahwa ada pos anggaran untuk 
Bantuan Langsung Tunai  (BLT-Dana Desa) yang atur oleh Pemerintah.

Jika hal dibiarkan, bukan tidak mungkin akan terjadi pergolakan yang luar biasa di Desa.

Nah, untuk mengantisipasi hal tersebut. Sebaiknya, Pemerintah Desa segera mensosialisasikan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 kepada masyarakat dan menjelaskan duduk permasalahan yang diatur dalam peraturan ini.

Serta, Pemerintah Desa juga bisa mengajak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian tersebut untuk bekerja dalam program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan tetap menjaga jarak (physical distancing).

Terlepas dari pertanyaan teman-teman yang mengatakan kesulitan mengangarkan di . Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), jika harus memenuhi minimal 9 kriteria persyaratan diatas. Hanya memberikan solusi seperti diatas, yaitu mengajak mereka untuk ikut bekerja dalam program Padat Karya Tunai (PKT).

Kemudian, bagi teman-teman yang belum memahami tentang apa saja kriteria calon penerima 
Bantuan Langsung Tunai  (BLT-Dana Desa).

Berikut ini saya rincikan 14 (empatbelas) tabel kriteria penduduk miskin calon penerima 
Bantuan Langsung Tunai  (BLT-Dana Desa), sebagaimana diatur dalam Permendesa Nomor 6 tahun 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam formulir pendataan.

Kriteria Penduduk Miskin Calon Penerima 
Bantuan Langsung Tunai  (BLT-Dana Desa) yakni:

  • !Luas lantai <8m2/orang
  • !Lantai tanah/bambu/kayu murah
  • !Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
  • !Buang Air Besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
  • !Penerangan tanpa listrik
  • !Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
  • !Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
  • !Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu
  • !Satu stel pakaian setahun
  • !Makan 1-2 kali/hari
  • !Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik
  • !Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan,buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah <Rp 600 ribu/bulan
  • !Pendidikan KK Tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD
    Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu
  • !Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu
Dari 14 kriteria diatas minimal 9 harus dipenuhi, jika Anda ingin mendapatkan manfaat dari Bantuan Langsung Tunai  (BLT-Dana Desa).

Mungkin hanya itu yang dapat kita simpulkan perihal kriteria calon penerima 
Bantuan Langsung Tunai  (BLT-Dana Desa). Semoga bermanfaat buat kita semua dan selamat bertugas.

Selengkapnya: Silahkan Anda Pelajari Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendesa, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. UNDUH DISINI