Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Dana Desa Untuk Padat Karya Tunai Desa, Sesuai Dengan SE Mendes PDTT Nomor 11 Tahun 2020

https://juraganberdesa.blogspot.com/2020/04/surat-edaran-mendes-pdtt-nomor-11-tahun-2020.html

Selain Padat Karya Tunai (PKT), Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Drs. Abdul Halim Iskandar, M.Si menghimbau kepada Kepala Desa agar dana desa dipergunakan untuk penanganan/pencegahan pandemi virus Covid-19 (Covid-19).

Sebelum merebaknya pandemi virus Covid-19 di Indonesia, alokasi dana desa (DD) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mengikuti Permendes Nomor 11 Tahun 2O19 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2O2O. Pada aturan tersebut, dana desa dialokasikan untuk program-program yang di antaranya adalah Padat Karya Tunai, pemberdayaan masyarakat hingga pembangunan posyandu.

Namun, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), dana desa harus fokus kepada Padat Karya Tunai dan penanganan Covid-19.

"Hari ini, desa yang sudah membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sesuai dengan Permendes tersebut harus merubahnya menjadi 2 (dua) focus utama. Yaitu Program Padat Karya Tunai serta pencegahan/penanganan Covid-19," ujar sosok yang akrab disapa Gus Menteri ini pada keterangan tertulis yang diterima Selasa (24/3/2O2O).

Adapun aturan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ini telah secara detil tertuang pada surat edaran Mendes PDTT Nomor 11 Tahun 2O2O perubahan atas 
surat edaran Mendes PDTT Nomor 8 Tahun 2O2O. Surat edaran ini telah diteruskan kepada pemerintah daerah termasuk kepala desa setempat.

Mendes PDTT menyatakan, pembagian persentase dana desa yang digunakan untuk Padat Karya Tunai dan Covid-19 akan didiskusikan antara desa, pemerintah daerah, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal ini bertujuan untuk mendapatkan pemetaan yang utuh terkait potensi dan antisipasi penanganan Covid-19 ditingkat desa.

“Kalau soal persentase harus disesuaikan dengan kondisi daerah dan desa masing-masing. Alokasi persentase untuk pencegahan Covid-19 harus melalui konsultasi dan diskusi dengan pemerintah daerah dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sehingga proporsinya seimbang," ujarnya.

Mendes kembali menambahkan, fokus terhadap program Padat Karya Tunai tetap dilanjutkan guna meningkatkan daya tahan ekonomi perdesaan. Sebab, pandemi Covid-19 telah berdampak pada perekonomian global.

Padat Karya Tunai ini memberikan efek pada peningkatan daya beli masyarakat desa. Upah kerjanya harus dibayarkan per hari, sehingga setiap hari ada peredaran uang di desa dan daya beli meningkat. Ini diharapkan bisa memberikan daya tahan ekonomi untuk desa,” tutupnya.

Sumber: https://www.beritasatu.com