Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Jaring Pengaman Sosial di Desa Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2020

https://juraganberdesa.blogspot.com/2020/04/jaring-pengaman-sosial-di-desa-menurut-pmk-40-2020.html

Berdasarkan Pasal 32A, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa dijelaskan bahwa:

  1. Jaring pengaman sosial di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1A) huruf b, berupa BLT Desa kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa sebagai keluarga penerima manfaat. 
  2. Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
  3. Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja. 
  4. Pendataan calon penerima BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
  5. Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga penerima manfaat per bulan, dibayarkan setiap bulan selama 3 (tiga) bulan. 
  6. BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dianggarkan dalam APBDes paling banyak sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa yang diterima Desa yang bersangkutan. 
  7. Dalam hal besaran Dana Desa untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mencukupi, kepala desa dapat menggunakan Dana Desa melebihi batasan tersebut setelah mendapat persetujuan dari bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk. 
  8. Ketentuan mengenai kriteria, mekanisme pendataan, penetapan data keluarga penerima manfaat BLT Desa dan pelaksanaan pemberian BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Demikianlah Penjelasan tentang Pasal 32A, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.

Selengkapnya: Silahkan Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. DOWNLOAD DISINI