Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Kriteria Calon Penerima BLT Dana Desa

Kriteria Calon Penerima BLT Dana Desa

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tepatnya dipasal 8A ayat (3) disebutkan bahwa Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima PKH, BPNT, dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Berikut ini admin uraikan 14 (empat belas) tabel kriteria penduduk miskin calon penerima BLT Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam formulir pendataan (Download Contoh Formulir Pendataan Calon Penerima BLT-Dana Desa).

Kriteria Penduduk Miskin Calon Penerima BLT Dana Desa

Adapun kriteri miskin calon penerima BLT dana desa, meliputi :
  1. Luas lantai <8m2/orang
  2. Lantai tanah/bambu/kayu murah
  3. Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
  4. Buang Air Besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
  5. Penerangan tanpa listrik
  6. Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
  7. Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
  8. Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu
  9. Satu stel pakaian setahun
  10. Makan 1-2 kali/hari
  11. Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik
  12. Sumber penghasilan Kepala Keluarga (KK) petani berlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan,buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah; Rp 600.000 /bulan
  13. Pendidikan Kepala Keluarga (KK) Tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD
  14. Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500.000
Dari 14 (Empat Belas) kriteria sebagaimana tersebut di atas minimal 9 harus dipenuhi, jika Anda ingin mendapatkan manfaat dari Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

Download Dokumen Penting dibawah ini:

  • Pedoman Relawan Pencatat Data Keluarga Miskin Calon Penerima Manfaat BLT Dana Desa. DOWNLOAD DISINI
  • Permendesa PDTT No 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. DOWNLOAD DISINI