Kriteria Keluarga Miskin Calon Penerima BLT Dana Desa
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Republik Indonesia telah merilis Kriteria Keluarga Miskin Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.
Berikut ini Kriteria Keluarga Miskin Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa):
- #Luas lantai <8m2/orang
 - #Lantai tanah/bambu/kayu murah
 - #Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
 - #Buang Air Besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
 - #Penerangan tanpa listrik
 - #Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
 - #Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
 - #Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu
 - #Satu stel pakaian setahun
 - #Makan 1-2 kali/hari
 - #Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik
 - #Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah <Rp 600 ribu/bulan
 - #Pendidikan KK Tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD
 - #Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu
 
Demikianlah penjelasan tentang Kriteria Keluarga Miskin Calon Penerima BLT Dana Desa  berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes PDTT nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.
Selengkapnya: Silahkan Anda Download DISINI
Selengkapnya: Silahkan Anda Download DISINI

p
ReplyDeleteLiburan Ke Portugal ? Jangan Lupa Ke Madeira !! Lihat disini!!!
ReplyDelete