Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kriteria Keluarga Miskin Calon Penerima BLT Dana Desa

Kriteria Keluarga Miskin Calon Penerima BLT Dana Desa

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Republik Indonesia telah merilis Kriteria Keluarga Miskin Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

Berikut ini Kriteria Keluarga Miskin Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa):

  1. #Luas lantai <8m2/orang
  2. #Lantai tanah/bambu/kayu murah
  3. #Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
  4. #Buang Air Besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
  5. #Penerangan tanpa listrik
  6. #Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
  7. #Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
  8. #Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu
  9. #Satu stel pakaian setahun
  10. #Makan 1-2 kali/hari
  11. #Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik
  12. #Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah <Rp 600 ribu/bulan
  13. #Pendidikan KK Tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD
  14. #Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu