Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Memahami 5 Alasan Boleh Melakukan Perubahan APBDes

https://juraganberdesa.blogspot.com/2019/12/anggaran-pendapatan-dan-belanja-desa-permendagri-20-th-2018-pengelolaan-keuangan-desa.html

Berikut ini penulis akan menjabarkan tentang Alasan diperbolehkan melakukan Perubahan Anggaran Pendapan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai berikut:

  • Keadaan yang menyebabkan harus melakukan pergeseran antar jenis belanja,
  • Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan tahun sebelumnya dan harus digunakan dalam tahun berjalan,
  • Terjadinya penambahan dan/atau pengurangan pendapatan desa (PADes) pada tahun berjalan, dan/atau
  • Terjadinya peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial berkepanjangan, dan terakhir
  • Perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya:


Ke 5 alasan sebagaimana yang penulis sebutkan di atas sejalan dengan apa yang termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 40 ayat (1). Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa....