Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Pengertian, Tugas, Susunan Anggota, Honor, Aturan TPK Desa

 Pengertian, Tugas, Susunan Anggota, Honor, Aturan TPK Desa

TPK - Apa pengert1an TPK? Apakah Anda sedang mencar1 contoh format SK (Surat Keputusan) tentang pengangkatan/penunjukan T1m Pelaksana Keg1atan (TPK) tahun 2020 (terbaru) sesua1 Permendagr1 Nomor 20 Tahun 2018, Perka LKPP, dan Peraturan tekn1s la1nnya? 


Apa saja tugas dar1 TPK d1 Desa? Apa bedanya dengan TPBJ?

S1apakah TPK Desa? S1apa yang berhak melaksanakan keg1atan Dana Desa (DD), Alokas1 Dana Desa (ADD), dan sumber dana la1nnya d1 tahun 2020?
  1. Baga1mana susunan keanggotaan TPK d1 Desa?
  2. Berapa standar honor yang dapat d1ber1kan kepada anggota TPK?
  3. Apa aturan atau dasar hukum pembentukan TPK?
Pertanyaan-pertanyaan 1tu akan Kam1 jawab secara lengkap pada art1kel 1n1.

Apa 1tu TPK?

TPK adalah s1ngkatan dar1 T1m Pelaksana Keg1atan/T1m Pengelola Keg1atan. TPK adalah t1m yang membantu Kas1/Kaur dalam melaksanakan keg1atan pengadaan barang/jasa yang karena s1fat dan jen1snya t1dak dapat d1lakukan send1r1 oleh Kas1/Kaur.

Pengert1an TPK 

Sebutan la1n dar1 TPK adalah TPBJ (kepanjangan dar1 T1m Pengadaan Barang/Jasa). Penyebutan-penyebutan tersebut bag1 Kam1 sah-sah saja. Art1nya secara substans1, mau paka1 1st1lah TPK atau TPBJ sama saja karena merujuk pada p1hak yang sama, yakn1 T1m yang membantu pelaksanaan tugas dar1 Kas1 (Kepala Seks1) dan Kaur (Kepala Urusan).

1tu pengert1an TPK beserta penyebutan la1nnya.

Selanjutnya..............

Mana Yang Benar : TPBJ atau TPK?

Mungk1n k1ta akan debatable soal mana yang benar TPK atau TPBJ? Ada sebag1an yang menggunakan 1st1lah TPK, namun ada pula yang menggunakan TPBJ. Art1-nya mas1ng-mas1ng punya alasan dan argumentas1. Namun j1ka Kam1 yang d1tanya, mana yang benar antara keduanya. Jawaban Kam1 dua-duanya benar. Kok beg1tu?

Pasal 7 Ayat (1) Permendagr1 Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyatakan :

Kaur dan Kas1 dalam melaksanakan tugas sebaga1mana d1maksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat d1bantu oleh T1m yang melaksanakan keg1atan pengadaan barang/jasa yang karena s1fat dan jen1snya t1dak dapat d1lakukan send1r1.

Pasal d1atas adalah pasal yang menjad1 dasar mengena1 t1m yang membantu Kas1 dan Kaur dalam proses pengadaan barang/jasa d1 desa, ba1k s1stem padat karya tuna1 maupun t1dak. Pertanyaan Kam1, tunjukkan pada Kam1 dalam pasal tersebut, mana kal1mat yang menyebut "T1m Pengadaan Barang Dan Jasa (TPBJ)" atau "T1m Pengelola Keg1atan (TPK)"?

D1 Pasal 7 ayat (1) Permendagr1 No. 20 tahun 2018 1tu hanya menyebut "T1m", kemud1an d1tambahkan dengan kata keterangan atau pred1kat "yang melaksanakan keg1atan pengadaan barang/jasa".

Dengan kata la1n, dalam Pasal tersebut t1dak menyebut secara tegas apa nama atau apa 1st1lah untuk T1m yang melaksanakan keg1atan pengadaan barang/jasa d1 desa?

Lalu mengapa ada sebag1an mengatakan harus paka1 1st1lah TPBJ atau harus paka1 TPK ?

Kalau soal 1tu kan pendapat mas1ng-mas1ng.

Bertolak dar1 anal1sa d1atas, Kam1 1ng1n menegaskan bahwa t1dak ada keharusan untuk menggunakan 1st1lah TPBJ, Beg1tu pun dengan TPK. Kecual1 j1ka regulas1 daerah (Peraturan Daerah/Peraturan Bupat1/Peraturan Wal1kota) sudah mempertegas apa nama atau apa 1st1lah untuk T1m yang melaksanakan keg1atan pengadaan barang/jasa d1 desa sesua1 ketentuan Pasal 7 ayat (1) Permendagr1 Nomor 18/2018 tersebut.

Update: dalam Peraturan Lembaga Keb1jakan Pengadaan Barang/Jasa Pemer1ntah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa d1 Desa menggunakan 1st1lah "T1m Pelaksana Keg1atan".

Apa Tugas TPK Desa?

Tugas pokok dan fungs1 (Tupoks1) dar1 TPK/TPBJ adalah membantu melaksanakan tugas Kas1 dan Kaur sesua1 b1dang tugas mas1ng-mas1ng.

Ber1kut 1n1 ura1an tugas-tugas TPK/TPBJ d1 Desa adalah :
  • Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesua1 b1dang tugasnya;
  • Melaksanakan keg1atan pengadaan barang/jasa sesua1 DPA, DPPA dan/atau DPAL yang telah d1setuju1 Kepala Desa melalu1 swakelola dan/atau penyed1a barang/jasa;
  • Melakukan t1ndakan yang mengak1batkan pengeluaran atas beban anggaran belanja keg1atan sesua1 b1dang tugasnya;
  • Mengawas1 pelaksanaan keg1atan pengadaan barang/jasa melalu1 swakelola dan/atau penyed1a barang/jasa;
  • Mengumumkan tender untuk keg1atan pengadaan barang/jasa melalu1 penyed1a barang/jasa,
  • Mem1l1h dan menetapkan Penyed1a dalam hal pengadaan barang/jasa d1lakukan melalu1 penyed1a barang/jasa;
  • Memer1ksa dan melaporkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kas1/Kaur sesua1 b1dang tugasnya;
  • Mengumumkan has1l pelaksanaan keg1atan pengadaan barang/jasa melalu1 swakelola dan/atau penyed1a barang/jasa.

Tugas TPK Menurut Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 adalah:
  • melaksanakan Swakelola;
  • menyusun dokumen Lelang;
  • mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalu1 Penyed1a;
  • mem1l1h dan menetapkan Penyed1a;
  • memer1ksa dan melaporkan has1l Pengadaan kepada Kas1/Kaur; dan
  • mengumumkan has1l keg1atan dar1 Pengadaan.

Susunan Anggota TPK Desa

Susunan anggota TPK Desa terd1r1 dar1:
  • Ketua;
  • Sekretar1s; dan
  • Anggota.

Keanggotaan TPK berasal dar1 3 unsur, yakn1:
  1. unsur perangkat Desa;
  2. unsur lembaga kemasyarakatan desa; dan/atau
  3. unsur masyarakat.
Jad1 kalau ada bertanya, s1apa saja anggota TPK Desa. Maka 1tulah jawabannya adalah 3 unsur tersebut t1dak la1n dan t1dak bukan merupakan unsur pembentukan TPK 1tu send1r1.

Apa dasarnya?

Sesua1 dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Permendagr1 nomor 20 tahun 2018 d1ura1kan bahwa :

T1m sebaga1mana d1maksud pada ayat (1) berasal dar1 unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan Desa, dan/atau masyarakat yang terd1r1 atas : (a.) Ketua (b.) Sekretar1s (c.) Anggota.

Kemud1an d1perkuat lag1 dengan terb1tnya Pasal 11 ayat (4) Perka LKPP Nomor 12 tahun 2019 bahwa: organ1sas1 TPK terd1r1 atas: a. Ketua; b. Sekretar1s; dan c. Anggota.

Sementara untuk ketentuan mengena1 berapa jumlah keanggotaan/pengurus dalam struktur TPK t1dak secara tegas d1atur dalam Permendagr1 20/2018 tersebut. Sementara dalam Perka LKPP 12/2019, jumlah m1n1mal person1l TPK 3 orang.

Lalu berapa jumlah anggota maks1mal TPK d1 Desa?


Ketentuan berapa batasan jumlah maks1mal keanggotaan TPK nya 1n1 menurut Kam1 dapat d1atur melalu1 Peraturan Daerah atau Peraturan Bupat1 mas1ng-mas1ng sesua1 kemampuan keuangan desa.

S1apa Unsur Perangkat Desa yang masuk dalam keanggotaan TPK/TPBJ?


Sesua1 dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Permendagr1 nomor 20 tahun 2018 menerangkan bahwa :

Perangkat Desa sebaga1mana d1maksud pada ayat (2) ya1tu Pelaksana Kew1layahan.

S1apa yang d1maksud dengan Pelaksana Kew1layahan dalam keanggotaan TPK/TPBJ ?

Tentu saja, Kepala Dusun (Kadus).

S1apa saja unsur lembaga kemasyarakatan desa dalam keanggotaan TPK/TPBJ?

Lembaga Kemasyarakatan Desa mel1put1 Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Karang Taruna, Lembaga Adat, organ1sas1 perempuan atau PKK (pemb1naan kesejahteraan keluarga), dan la1n-la1n.

S1apa saja unsur masyarakat dalam keanggotaan TPK/TPBJ?

Kalau yang 1n1, kam1 p1k1r sudah jelas masyarakat desa.

T1ga (3) unsur d1atas lah yang menjad1 keanggotaan atau masuk struktur TPK/TPBJ. Namun beg1tu tentu saja dalam penentuan s1apa TPK, sela1n berdasarkan unsur-unsur tersebut, juga k1ta harus mengutamakan keahl1an sesua1 b1dang mas1ng-mas1ng. Jangan sampa1 TPK d11s1 oleh mereka yang t1dak cakap dalam b1dangnya.

Honor TPK Desa

Berapa gaj1/honor anggota TPK Desa?

Besaran honorar1um TPK Desa memperhat1kan kemampuan keuangan Desa. (L1hat Pasal 11 ayat 7, Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019).

Sela1n 1tu standar honor TPK juga dapat d1atur melalu1 regulas1 daerah (Peraturan Daerah/Peraturan Bupat1).

1tu art1nya boleh jad1 mas1ng-mas1ng daerah berbeda-beda besaran honor ketua TPK, sekretar1s TPK, maupun anggota TPK.

Aturan TPK

Apa Dasar Hukum (legal bas1s/legal stand1ng) dar1 Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan TPK/TPBJ D1 Desa?

Atau apa aturan yang mengatur tentang TPK (T1m Pelaksana Keg1atan)?


Ber1kut 1n1 aturan terka1t TPK, d1antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republ1k 1ndones1a Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republ1k 1ndones1a Nomor 5495);
  2. Peraturan Pemer1ntah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republ1k 1ndones1a Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republ1k 1ndones1a Nomor 5539), sebaga1mana beberapa kal1 d1ubah terakh1r dengan Peraturan Pemer1ntah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemer1ntah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republ1k 1ndones1a Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republ1k 1ndones1a Nomor 6321);
  3. Peraturan Pemer1ntah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dar1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republ1k 1ndones1a Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republ1k 1ndones1a Nomor 5558) sebaga1mana telah beberapa kal1 d1ubah terakh1r dengan Peraturan Pemer1ntah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemer1ntah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dar1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republ1k 1ndones1a Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republ1k 1ndones1a Nomor 5864);
  4. Peraturan Menter1 Dalam Neger1 Republ1k 1ndones1a Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Tekn1s Peraturan D1 Desa (Ber1ta Negara Republ1k 1ndones1a Tahun 2014 Nomor 2091);
  5. Peraturan Menter1 Dalam Neger1 Republ1k 1ndones1a Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Ber1ta Negara Republ1k 1ndones1a Tahun 2014 Nomor 2094);
  6. Peraturan Menter1 Dalam Neger1 Republ1k 1ndones1a Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Ber1ta Negara Republ1k 1ndones1a Tahun 2018 Nomor 611) ;
  7. Peraturan Lembaga Keb1jakan Pengadaan Barang/Jasa Pemer1ntah Republ1k 1ndones1a Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa d1 Desa (Ber1ta Negara Republ1k 1ndones1a Tahun 2019 Nomor 1455);
  8. Peraturan Bupat1 .................... Nomor …. Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Ber1ta Daerah Kabupaten ................. Tahun 2019 Nomor ….);
  9. Peraturan Bupat1 ... Nomor ... Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa d1 Desa (Ber1ta Daerah Kabupaten ... Tahun 2019 Nomor ...);
  10. Peraturan Desa ................ Nomor ....... Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemer1ntah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Desa ............. Tahun 2019 Nomor .....);
  11. Peraturan Desa ......... Nomor .... Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Desa ........ Tahun 2019 Nomor ....);
  12. Keterangan: Aturan khusus mengena1 TPK d1atur dalam Permendagr1 20/2018 dan Perka LKPP 12/2019, dan Perda/Perbup d1 Daerah Anda mas1ng-mas1ng.

Apa Pert1mbangan seh1ngga TPK d1tunjuk atau d1bentuk melalu1 SK Kepala Desa?

bahwa dem1 kelancaran pelaksanaan keg1atan pengadaan barang/jasa yang karena s1fatnya t1dak dapat d1lakukan send1r1 oleh Kas1 dan Kaur selaku Pelaksana Keg1atan Anggaran (PKA);

bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Kas1 dan Kaur, maka Kepala Desa perlu menunjuk T1m Pelaksana Keg1atan (TPK).

bahwa berdasarkan pert1mbangan tersebut, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukkan/Pengangkatan T1m Pelaksana Keg1atan (TPK);TPK: Pengert1an, Tugas, Susunan Anggota, Honor, Aturan, dan Contoh SK-Nya