Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT-Dana Desa

https://juraganberdesa.blogspot.com/2020/04/petunjuk-teknis-pendataan-keluarga-Penerima-BLT-Dana-Desa.html

Sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 maka disampaikan Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT-Dana Desa sebagai berikut:

  1. Pendata calon penerima BLT-DD adalah relawan desa yang menerima Surat Tugas oleh Kepala Des a.
  2. Pendataan berbasis Rukun Tetangga (RT).
  3. Jumlah pendata minimal 3 (tiga) orang dan/atau berjumlah ganjil.
  4. Calon penerima BLT-DD adalah keluarga miskin (KK) yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kehilangan mata pencaharian, terdapat anggota keluarga berpenyakit kronis/menahun, non PKH, dan non BPNT.
  5. Jika ditemukan keluarga miskin sebagaimana poin (d) tetapi tidak masuk di dalam DTKS, maka bisa ditambahkan untuk pemutakhiran DTKS.
  6. Calon penerima BLT-DD harus memiliki Nomor lnduk Kependudukan (NIK).
  7. Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data keluarga calon penerima BLT-DD yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Kepala Desa bersama perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  8. Dokumen yang sudah ditandatangani disampaikan ke Bupati/Walikota untuk mendapatkan pengesahan, hal mana pengesahan dapat pula didelegasikan kepada Camat.
  9. Kepala Desa melaporkan rekap data penyaluran BLT-DD kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Demikian Petunjuk Teknis ini disampaikan sebagai pedoman pendataan Keluarga Penerima BLT-Dana Desa. Atas perhatian dan kerjsamanya diucapkan terima kasih.

Jika Anda Membutuhkan Format Surat Kemendes PDTT tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT-Dana Desa. DOWNLOAD DISINI