Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Surat Dirjen Tentang Penegasan BLT Dana Desa

https://juraganberdesa.blogspot.com/2020/04/surat-edaran-penegasan-blt-dana-desa.html

Nomor : 12/PRI.00/IV/2020                                        
27 April 2020
Sifat : Penting
Lampiran : -
Perihal : Penegasan BLT Dana Desa
Kepada Yth.
  1. Para Gubernur
  2. Para Bupati
  3. Para Walikota
  4. Para Camat
  5. Para Kepala Desa
di -

Seluruh Indonesia

Merujuk Surat Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 9/PRI.00/IV/2020 Tanggal 16 April 2020 Perihal Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT-Dana Desa, serta Surat Nomor 10/PRI.00/IV/2020 Tanggal 21 April 2020 Perihal Penegasan Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Kepada seluruh Desa agar segera menyalurkan BLT Dana Desa untuk alokasi Bulan April selambat-lambatnya minggu pertama Bulan Mei 2020;
  2. Penyaluran BLT Dana Desa dapat dilakukan secara langsung kepada penerima manfaat (cash) dengan tetap dan harus memperhatikan Protokol Kesehatan yaitu menjaga jarak (physical distancing), menghindari kerumunan, dan memakai masker;
  3. Bagi calon penerima manfaat yang telah memenuhi syarat tapi belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib mencantumkan alamat domisili secara lengkap untuk memudahkan proses validasi dan verifikasi;
  4. Memperhatikan banyaknya pertanyaan terkait 14 (empat belas) kriteria Keluarga Miskin calon penerima manfaat BLT Dana Desa dengan ini kami kirimkan surat Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 Tanggal 14 April 2020 Perihal Pemberitahuan, disertai dengan lampirannya.
Demikian surat penegasan ini disampaikan, atas perhatian, dukungan koordinasi dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Direktur Jenderal Pembangunan dan 
Pemberdayaan Masyarakat Desa,


Taufik Madjid, S.Sos, M.Si

Tembusan:
  1. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (sebagai laporan);
  2. Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (sebagai laporan);
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
  4. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
  5. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
  6. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia;
  7. Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin, Kementerian Sosial Republik Indonesia;dan
  8. Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Selengkapnya: Silahkan Anda Download Surat Edaran Penegasan BLT Dana Desa. DOWNLOAD DISINI