Surat Dirjen Tentang Penegasan BLT Dana Desa
Nomor : 12/PRI.00/IV/2020 27 April 2020
Sifat : Penting
Lampiran : -
Perihal : Penegasan BLT Dana Desa
Kepada Yth.
- Para Gubernur
- Para Bupati
- Para Walikota
- Para Camat
- Para Kepala Desa
Seluruh Indonesia
Merujuk Surat Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 9/PRI.00/IV/2020 Tanggal 16 April 2020 Perihal Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT-Dana Desa, serta Surat Nomor 10/PRI.00/IV/2020 Tanggal 21 April 2020 Perihal Penegasan Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Kepada seluruh Desa agar segera menyalurkan BLT Dana Desa untuk alokasi Bulan April selambat-lambatnya minggu pertama Bulan Mei 2020;
- Penyaluran BLT Dana Desa dapat dilakukan secara langsung kepada penerima manfaat (cash) dengan tetap dan harus memperhatikan Protokol Kesehatan yaitu menjaga jarak (physical distancing), menghindari kerumunan, dan memakai masker;
- Bagi calon penerima manfaat yang telah memenuhi syarat tapi belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib mencantumkan alamat domisili secara lengkap untuk memudahkan proses validasi dan verifikasi;
- Memperhatikan banyaknya pertanyaan terkait 14 (empat belas) kriteria Keluarga Miskin calon penerima manfaat BLT Dana Desa dengan ini kami kirimkan surat Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 Tanggal 14 April 2020 Perihal Pemberitahuan, disertai dengan lampirannya.
Direktur Jenderal Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa,
Taufik Madjid, S.Sos, M.Si
Tembusan:
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (sebagai laporan);
- Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (sebagai laporan);
- Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
- Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
- Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia;
- Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin, Kementerian Sosial Republik Indonesia;dan
- Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Selengkapnya: Silahkan Anda Download Surat Edaran Penegasan BLT Dana Desa. DOWNLOAD DISINI