Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Revisi UU 12 Tahun 2011
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2O19
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2O11 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa pembangunan hukum nasional yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan harus benar-benar mencerminkan kedaulatan berada di tangan ralryat dan menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa untuk memperkuat pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkelanjutan, dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sejak perencanaan hingga pemantauan dan peninjauan;
- bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OII tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2Oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Selengkapnya: Silahkan Anda Download Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2O19 tentang Revisi UU 12 Tahun 2O11. DOWNLOAD DISINI