Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Cara Praktis Melakukan Pendataan Calon Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2020

https://juraganberdesa.blogspot.com/2020/05/cara-praktis-melakukan-pendataan-calon-Penerima-Manfaat-BLT-Dana-Desa.html

Pemerintah menyediakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk menangani dampak dari pandemi virus corona (COVID-19).

Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) untuk bencana non alam ini diatur dalam Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Dijelaskan dalam Permendes PDTT No 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, . Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) adalah bantuan untuk penduduk miskin yang bersumber dari Dana Desa.

Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) menjadi tanggung jawab setiap kepala desa. Sasaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) pun telah dirincikan dalam peraturan yang berlaku.

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) disalurkan untuk keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), antara lain:

  • Keluarga yang kehilangan mata pencaharian
  • Belum terdata (exclusion error)
  • Keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis.
Demikianlah penjelasan singkat tentang Cara Pendataan Calon Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa)  Tahun 2020. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pemerhati desa.

Selengkapnya: Silahkan pelajari lebih lanjut tentang Permendes PDTT No 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. SILAHKAN UNDUH DISINI