Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri 20 Tahun 2018

https://juraganberdesa.blogspot.com/

Sahabat juragan desa, pada artikel sebelumnya, juragan desa telah membahas tentang tugas dan wewenang Kades dan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa menurut Permendagri 20 Tahun 2018. Pada artikel ini penulis memposting tentang Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri 20 Tahun 2018.

Dalam pengertian istilah, Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.

Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan proses kegiatan di desa, yang terdiri dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan desa.Pengelolaan keuangan desa dilakukan secara tertib dan terencana yang ditetapkan di dalam APBDesa setelah dibahas dan disetujui oleh BPD. Keuangan desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa

Sumber pendapatan desa sebagaimana tercantum dalam Permendagri 20 Tahun 2018 yang terdiri atas:
  1. Pendapatan asli desa (PADes), terdiri dari hasil usaha desa (HUDes), hasil Kekayaan desa (HKDes), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa (PADes) yang sah;
  2. Bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10 persen untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa;
  3. Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10 persen, yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan Alokasi Dana Desa (ADD); Rasio penggunaan dana ADD adalah 30 persen untuk biaya operasional Pemerintahan Desa dan 70 persen untuk pemberdayan masyarakat.
  4. Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
  5. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. Sumber pendapatan desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh desa tidak dibenarkan diambil alih oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Sumber pendapatan daerah yang berada di desa baik pajak maupun retribusi daerah yang sudah dipungut oleh Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan oleh Pemerintah Desa. Sumber pendapatan desa dari perolehan bagian pajak dan retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan pengalokasiannya ditetapkan dengan Perbub/Perwal.

Bantuan keuangan kepada desa yang bersumber dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta Alokasi Dana Desa (ADD) disalurkan melalui kas desa. Pemberian hibah dan sumbangan tidak mengurangi kewajiban-kewajiban pihak penyumbang kepada desa. Sumbangan yang berbentuk barang, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak dicatat sebagai barang inventaris kekayaan milik desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sumbangan yang berbentuk uang dimasukkan ke dalam APBDes. Dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa masing-masing.

Teknik Penganggaran Desa Menurut Permendagri 20 Tahun 2018

Perencanaan dan penganggaran di Desa merupakan proses yang terintegrasi sehingga output dari perencanaan adalah penganggaran. Proses perencanaan arah dan kebijakan pembangunan desa tahunan dan rencana anggaran tahunan (APBDes) pada hakikatnya merupakan perencanaan instrumen kebijakan publik sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena pentingnya anggaran tersebut maka perencanaan anggaran/penyusunan anggaran juga menjadi sesuatu yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa (PEMDes).

APBDes merupakan dokumen formal hasil kesepakatan antara PEMDes dan BPD tentang belanja yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan pemerintah dan pendapatan yang diharapkan untuk menutup keperluan belanja tersebut atau pembiayaan yang diperlukan bila diperkirakan akan terjadi defisit atau surplus. Dalam proses perencanaan anggaran dikenal adanya siklus anggaran yang meliputi tiga tahap sebagai berikut:

Tahap Persiapan Anggaran Menurut Permendagri 20 Tahun 2018

Pada tahap persiapan anggaran dilakukan taksiran pengeluaran atas dasar taksiran pendapatan yang tersedia. Terkait dengan masalah tersebut, yang perlu diperhatikan adalah sebelum menyetujui taksiran pengeluaran hendaknya terlebih dahulu dilakukan penaksiran pendapatan secara lebih akurat.

Tahap Pelaksanaan Anggaran Menurut Permendagri 20 Tahun 2018

Setelah APBDes disetujui oleh BPD, tahap berikutnya adalah pelaksanaan anggaran. Dalam tahap pelaksanaan anggaran, hal terpenting yang harus diperhatikan oleh pemerintah desa adalah dimilikinya sistem informasi akuntansi dan pengendalian manajemen.

Tahapan Pelaporan dan Evaluasi Dana Desa (DD) Menurut Permendagri 20 Tahun 2018

Tahap akhir dari siklus anggaran adalah pelaporan dan evaluasi anggaran. Tahap persiapan dan pelaksanaan anggaran terkait dengan aspek operasional anggaran, sedangkan tahap pelaporan dan evaluasi terkait dengan aspek akuntabilitas.

Dalam Permendagri 20 Tahun 2018 disebutkan bahwa APBDes mengkoordinasikan aktivitas belanja pemerintah dan memberi landasan bagi upaya perolehan pendapatan dan pembiayaan oleh Pemerintah Desa untuk suatu periode tertentu. Teknik dasar penganggaran dalam penyusunan APBDes sebagai berikut :
  1. Semua penerimaan (baik dalam bentuk uang, maupun barang dan/atau jasa) dianggarkan dalam APBDes.
  2. Seluruh pendapatan dan belanja dianggarkan secara bruto.
  3. Jumlah pendapatan merupakan perkiraan terukur dan dapat dicapai serta berdasarkan ketentuan perundangundangan.
  4. Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah cukup dan harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya.
Demikianlah penjelasan singkat yang telah penulis paparkan tentang Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri 20 Tahun 2018. Semoga postingan ini bermanfaat