Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Panduan Perpajakan Kaur Keuangan Desa Mudah dan Lengkap

Panduan Perpajakan Kaur Keuangan Desa Mudah dan Lengkap

Cara Menghitung Pajak Bendahara Desa

CONTOH PERHITUNGAN :

Kepala desa, gaji dan tunjangan per bulan Rp 5.000.000,00; Status : K/2 (menikah dengan 2 putra) PPh Pasal 21 terhutang sbb :
  • Gaji dan tunjangan per bulan= Rp 5.000.000,00
  • Gaji dan tunjangan 1 tahun ( x 12 )= Rp 60.000.000,00
  • Biaya Jabatan / BJ ( 5 % x Gaji dan Tunjangan 1 tahun) = Rp 3.000.000,00
  • PTKP (K/2)= Rp 45.000.000,00
  • Penghasilan Netto ( Gaji & Tunjangan – BJ – PTKP )= Rp 12.000.000,00
  • PPh 1 tahun ( tariff x Ph. Netto; 5 % x Ph. Netto )= Rp 600.000,00
  • PPh 1 bulan ( PPh 1 tahun : 12 )= Rp 50.000,00
  • Ketua RT 001 RW 001 menerima insentif sebesar Rp 100.00,00 (seratus ribu rupiah) setiap bulannya. 
PPh Pasal 21 yang harus dipungut setipa bulan oleh bendaharawan sbb :

PPh Pasal 21 terhutang = 5 % x Rp 100.000,00= Rp 5.000,00

Keterangan :

Insentif merupakan bagian dari honorarium, tunjangan dan imbalan dalam bentuk apapun sehingga dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final

Selengkapnya: Silahkan Download PANDUAN PERPAJAKAN KAUR KEYANGAN DESA MUDAH DAN LENGKAP. DOWNLOAD DISINI