Panduan Perpajakan Kaur Keuangan Desa Mudah dan Lengkap

Panduan Perpajakan Kaur Keuangan Desa Mudah dan Lengkap

Cara Menghitung Pajak Bendahara Desa

CONTOH PERHITUNGAN :

Kepala desa, gaji dan tunjangan per bulan Rp 5.000.000,00; Status : K/2 (menikah dengan 2 putra) PPh Pasal 21 terhutang sbb :
  • Gaji dan tunjangan per bulan= Rp 5.000.000,00
  • Gaji dan tunjangan 1 tahun ( x 12 )= Rp 60.000.000,00
  • Biaya Jabatan / BJ ( 5 % x Gaji dan Tunjangan 1 tahun) = Rp 3.000.000,00
  • PTKP (K/2)= Rp 45.000.000,00
  • Penghasilan Netto ( Gaji & Tunjangan – BJ – PTKP )= Rp 12.000.000,00
  • PPh 1 tahun ( tariff x Ph. Netto; 5 % x Ph. Netto )= Rp 600.000,00
  • PPh 1 bulan ( PPh 1 tahun : 12 )= Rp 50.000,00
  • Ketua RT 001 RW 001 menerima insentif sebesar Rp 100.00,00 (seratus ribu rupiah) setiap bulannya. 
PPh Pasal 21 yang harus dipungut setipa bulan oleh bendaharawan sbb :

PPh Pasal 21 terhutang = 5 % x Rp 100.000,00= Rp 5.000,00

Keterangan :

Insentif merupakan bagian dari honorarium, tunjangan dan imbalan dalam bentuk apapun sehingga dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final

Selengkapnya: Silahkan Download PANDUAN PERPAJAKAN KAUR KEYANGAN DESA MUDAH DAN LENGKAP. DOWNLOAD DISINI

0 Comments