Peraturan Keuchik tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT)
KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULIKABUPATEN BIREUEN
PERATURAN KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR …. TAHUN 2020
TENTANG
PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD) AKIBAT DAMPAK PANDEMI COVID-19
BISMILLAHIRAHMANIRRAHIM
ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang :
- bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Gampong;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8A Ayat (2) Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Ketentuasn Pasal 24 ayat (1) huruf c angka 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan No. 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka Keuchik perlu menetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa sebagai salah satu syarat pencairan Dana Desa Tahap III;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Keuchik tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Gampong JULI TAMBO TANJONG ;