Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA .................
dan
KEPALA DESA.................
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN………………………..
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Bireuen
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bireuen
- Bupati adalah Bupati Bireuen
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bireuen
- Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan.
- Desa adalah Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakt setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan / hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negera Kesatuan Republik Indonesia.
- Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
- Pemerintah Desa adalah Perbekel dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Peraturan Desa adalah Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Perbekel setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
- Rencana Pembangunan Menengah Desa selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun;
- Musyawarah Desa adalah Musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis;
- Musyawarah perencanaan pembangunan Desa adalah usyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Swadaya masyarakatDesa, dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh perbekel setelah dibahas dan disepakati bersama dengan BPD.
- Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahtraan masyarakat Desa
- Perencanaan pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatanyang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partispatif guna pemanfaatkan dan pengalokasian sumberdayaDesa dalam rangka mencapai tujuan pembangunanDesa
- Pembangunan partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunandi Desa dan kawasan perdesaan yng dikoordinasikan oleh perbekel dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong royongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial
- Pemberdayaan masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahtraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, ketrampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumberdaya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa
- Pengkajian keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah potensi dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa
- Data Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan sarana prasarana pisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi Desa
- Rencana pembangunan jangka menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa, adalah rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka waktu 6(enam) tahun.
- Rencana kerja pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Daftar usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan pemerintah Desa kepada pemerintah Daerah melalui mekanisma perencanaanpembangunan Daerah
- Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa
- Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDesa, adalah Rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
- Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran dan pendapatan dan belanja negara yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
- Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakatsesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat
- Dana Cadangan Dana adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
Selengkapnya: Unduh Perdes Pembentukan Dana Cadangan Desa. UNDUH DISINI
0 Comments
Post a Comment