Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Relaksasi Kebijakan Penyaluran Dana Desa untuk Mempercepat Realisasi Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa untuk BLT

 Relaksasi Kebijakan Penyaluran Dana Desa untuk Mempercepat Realisasi Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa untuk BLT

Dalam PMK Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa diatur tentang Relaksasi Kebijakan Penyaluran Dana Desa untuk Mempercepat Realisasi Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa untuk BLT sebagai berikut:
  1. Syarat penyaluran Tahap I dapat berupa Keputusan kepala daerah mengenai Rincian Dana Desa per desa.
  2. Penyaluran DD tahap II langsung diajukan oleh pemda ke KPPN dengan menandai pengajuan di OMSPAN
  3. Penyaluran bulanan untuk BLT Desa dilakukan tanpa syarat.
  4. Penyaluran DD bulanan dapat dilakukan 2x dlm sebulan dengan rentang waktu paling cepat 2 minggu.
Selengkapnya: Download Disini