Sanksi Bagi PEMDES yang tidak Anggarkan dan Laksanakan Kegiatan BLT Dana Desa
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5O/PMK.O7/2O2O tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2O5/PMK.O7/2O19 tentang Pengelolaan Dana Desa juga diatur tentang sanksi bagi Pemerintah Desa yang tidak menganggarkan dan melaksanakan kegiatan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).
Secara umum ada 2 (dua) sanksi yang dikenakan bagi Pemerintah Desa yang melanggar atau yang tidak menjalankan kewajibannya terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) tersebut, yang meliputi:
Sesuai ketentuan ayat (1) dan (2) Pasal 47A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5O/PMK.O7/2O2O disebutkan bahwa:
Lebih lengkap silahkan anda Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5O/PMK.O7/2O2O tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2O5/PMK.O7/2O19 tentang Pengelolaan Dana Desa. DOWNLOAD DISINI
- Sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III tahun anggaran berjalan; dan
- Sanksi berupa Pemotongan Dana Desa.
Sesuai ketentuan ayat (1) dan (2) Pasal 47A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5O/PMK.O7/2O2O disebutkan bahwa:
- Dalam hal Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (2), dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan.
- Pemerintah Desa berstatus Desa mandiri yang tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (2), dikenakan sanksi berupa pemotongan Dana Desa sebesar 5O% (lima puluh persen) dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggaran berikutnya.
Lebih lengkap silahkan anda Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5O/PMK.O7/2O2O tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2O5/PMK.O7/2O19 tentang Pengelolaan Dana Desa. DOWNLOAD DISINI