Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Sanksi Bagi PEMDES yang tidak Anggarkan dan Laksanakan Kegiatan BLT Dana Desa

Sanksi Bagi PEMDES yang tidak Anggarkan dan Laksanakan Kegiatan BLT Dana Desa

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5O/PMK.O7/2O2O tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2O5/PMK.O7/2O19 tentang Pengelolaan Dana Desa juga diatur tentang sanksi bagi Pemerintah Desa yang tidak menganggarkan dan melaksanakan kegiatan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).
Secara umum ada 2 (dua) sanksi yang dikenakan bagi Pemerintah Desa yang melanggar atau yang tidak menjalankan kewajibannya terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) tersebut, yang meliputi:
  • Sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III tahun anggaran berjalan; dan
  • Sanksi berupa Pemotongan Dana Desa.
Berikut ini admin akan memberikan penjelasannya masing-masing:

Sesuai ketentuan ayat (1) dan (2) Pasal 47A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5O/PMK.O7/2O2O disebutkan bahwa:
  1. Dalam hal Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (2), dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan.
  2. Pemerintah Desa berstatus Desa mandiri yang tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (2), dikenakan sanksi berupa pemotongan Dana Desa sebesar 5O% (lima puluh persen) dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggaran berikutnya.
Demikianlah penjelasan tentang Sanksi Bagi PEMDES yang tidak Anggarkan dan Laksanakan Kegiatan BLT Dana Desa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5O/PMK.O7/2O2O tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2O5/PMK.O7/2O19 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Lebih lengkap silahkan anda Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5O/PMK.O7/2O2O tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2O5/PMK.O7/2O19 tentang Pengelolaan Dana Desa. DOWNLOAD DISINI