Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana NonAlam COVID-19 Sebagai Bencana Nasional
GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19
SURAT EDARAN NOMOR 6 TAHUN 2020
TENTANG
STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) SEBAGAI BENCANA NASIONAL
- Menteri/Pimpinan Lembaga
- Panglima Tentara Nasional Indonesia
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia
- Jaksa Agung RI
- Gubernur seluruh Indonesia
- Bupati/Walikota seluruh Indonesia
- Pengelolaan sumber daya bagi percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
- Percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam keadaan darurat bencana nonalam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional;
- Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional maka Kepala BNPB, Gubernur, Bupati dan Walikota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
- Status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.