Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana NonAlam COVID-19 Sebagai Bencana Nasional

Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana NonAlam COVID-19 Sebagai Bencana Nasional

GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19

SURAT EDARAN NOMOR 6 TAHUN 2020
TENTANG
STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) SEBAGAI BENCANA NASIONAL

Yth.
  1. Menteri/Pimpinan Lembaga
  2. Panglima Tentara Nasional Indonesia
  3. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
  4. Jaksa Agung RI
  5. Gubernur seluruh Indonesia
  6. Bupati/Walikota seluruh Indonesia
Dengan memperhatikan penetapan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai pandemi global, yang belum dapat diperkirakan waktu berakhirnya, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pengelolaan sumber daya bagi percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
  2. Percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam keadaan darurat bencana nonalam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional;
  3. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional maka Kepala BNPB, Gubernur, Bupati dan Walikota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
  4. Status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Selengkapnya: Download Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana NonAlam COVID-19 Sebagai Bencana Nasional. DOWNLOAD DISINI