Tugas Koordinator Regional dalam Pelaksanaan PKH
Berdasarkan penjelasan Bab III Pasal 14 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan dijelaskan bahwa Koordinator regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d bertugas membantu direktur yang menangani pelaksanaan PKH dalam pelaksanaan PKH untuk:
- memastikan bisnis proses berjalan sesuai dengan ketentuan di tingkat regional;
- memastikan aplikasi PKH dapat diakses dan dimutakhirkan di tingkat regional;
- membangun jaringan kerja dengan pemangku kepentingan di tingkat regional;
- pengelolaan penanganan Pengaduan di tingkat regional;
- melaksanakan advokasi penyediaan dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- mengoordinasikan pelaporan pelaksanaan dan kinerja sumber daya manusia PKH di tingkat regional; dan
- memberikan penilaian kinerja koordinator wilayah di wilayah kerjanya.
Selengkapnya: Download Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. DOWNLOAD DISINI