Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tugas Koordinator Regional dalam Pelaksanaan PKH

https://juraganberdesa.blogspot.com/2018/05/peraturan-menteri-sosial-nomor-1-tahun.html?m=1

Berdasarkan penjelasan Bab III Pasal 14 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan dijelaskan bahwa Koordinator regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d bertugas membantu direktur yang menangani pelaksanaan PKH dalam pelaksanaan PKH untuk:
  • memastikan bisnis proses berjalan sesuai dengan ketentuan di tingkat regional;
  • memastikan aplikasi PKH dapat diakses dan dimutakhirkan di tingkat regional;
  • membangun jaringan kerja dengan pemangku kepentingan di tingkat regional;
  • pengelolaan penanganan Pengaduan di tingkat regional;
  • melaksanakan advokasi penyediaan dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  • mengoordinasikan pelaporan pelaksanaan dan kinerja sumber daya manusia PKH di tingkat regional; dan
  • memberikan penilaian kinerja koordinator wilayah di wilayah kerjanya.
Demikianlah penjelasan tentang Tugas Koordinator Regional PKH sebagaimana temaktum dalam penjelasan Bab III Pasal 14 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan.

Selengkapnya: Download Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. DOWNLOAD DISINI