Mekanisme Pemberhentian Perangkat Desa Karena dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap diatur dalam Pasal 5 ayat (3) huf (b) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana tersebut di atas, maka kepala berhak melakukan pemberhentian terhadap perangkat desa yang bersangkutan.
Jika Saudara Membutuhkan Contoh SK Kepala Desa pemberhentian Perangkat Desa karena Pidana. DOWNLOAD DISINI
Download Juga: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. DOWNLOAD DISINI
0 Comments
Post a Comment