Mendes PDTT: Dana Desa Tahun 2021 Masih Ada dan Sudah Disiapkan
Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, mengatakan Dana Desa tahun 2021 masih ada dan sudah disiapkan.
“Sekaligus juga, mumpung nyambung dengan Dana Desa, saya ingin melaporkan bahwa Dana Desa sudah disiapkan untuk tahun 2021,” kata Mendes Halim saat membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rapat Kerja Pemerintah (RKP) bersama Komisi V DPR di gedung Nusantara V, Jakarta, Kamis (25/06).
Sehingga perdebatan, katanya, muncul terkait dengan adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, dimana disana ada kesan tidak ada lagi Dana Desa di tahun 2021.
Mendes Halim mengatakan di rencana pembangunan dan rencana anggaran yang dipaparkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) sudah jelas disana ada Dana Desa untuk tahun 2021.
Lalu apa sih, isi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang telah disetujui DPR dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Mei 2020 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 18 Mei 2020 di Jakarta yang banyak diperdebatkan oleh banyak pihak. Utamanya mereka yang ikut dalam memperjuangkan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Seperti kita ketahui bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, tepatnya dalam Pasal 1 huruf (i) disebutkan bahwa :
- Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah berwenang untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/ penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu.
Artinya selama pandemi ini masih berlanjut, pemerintah mempunyai kewenangan didalam menyesuaikan, memotong, ataupun menunda penyaluran anggaran transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Hal inipun diperkuat, dengan dimuatnya Pasal 28 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang disebutkan bahwa:
- Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Pasal 72 Ayat 1 huruf (b) :
- Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72 Ayat (2) diatas dikatakan bahwa alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.
Sebenarnya, Dana Desa bukan dihapuskan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti apa yang ramai di bicarakan di media sosial.
Melainkan, menurut saya, anggaran Dana Desa hanya diambil alih kewenangannya oleh pemerintah dalam hal penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/penundaan selama penanganan pandemi Covid-19 yang dapat mengancam perekonomian nasional dan stabilitas keuangan negara.
Dan saya yakin, ketika kehidupan normal kembali. Maka kewenangan seperti apa yang termuat dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 akan dikembalikan ke Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.