Fungsi Beserta Format Buku Kasi Pemerintahan Desa
Kepala Seksi Pemerintahan Desa dalam pasal 9 ayat (3) huruf (a) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
Berikut ini Format Buku Kasi Pemerintahan Desa:
- Buku Induk Penduduk. DOWNLOAD DISINI
- Buku Mutasi Penduduk. DOWNLOAD DISINI
- Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk. DOWNLOAD DISINI
- Buku Penduduk Sementara. DOWNLOAD DISINI
- Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga. DOWNLOAD DISINI
UNDUH: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015. DISINI
Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa