Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Fungsi Beserta Format Buku Kasi Pemerintahan Desa

Fungsi Beserta Format Buku Kasi Pemerintahan Desa

Kepala Seksi Pemerintahan Desa dalam pasal 9 ayat (3) huruf (a) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

Berikut ini Format Buku Kasi Pemerintahan Desa:

Demikianlah penjelasan tentang fungsi dan Format Buku Kasi Pemerintahan Desa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.

UNDUH: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015. DISINI


Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa