Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa Oleh BPD
Dalam Paragraf 10 Pasal 46 dan pasal 47 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa diatur tentang Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa yang menjadi tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah sebagai berikut:
- BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
- Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. perencanaan kegiatan Pemerintah Desa; b. pelaksanaan kegiatan; dan c. pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Bentuk pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa monitoring dan evaluasi.
Hasil pelaksanaan pengawasan kinerja Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) menjadi bagian dari laporan kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Demikianlah penjelasan tentang Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
DDOWNLOAD: Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD. UNDUH DISINI