Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pencegahan Kekurangan Gizi Kronis (Stunting) Dalam Permendes 7 /2020

Pencegahan Kekurangan Gizi Kronis (Stunting) Dalam Permendes 7 /2020

Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Kondisi gagal tumbuh pada anak balita disebabkan oleh kurangnya asupan gizi yang berulang, infeksi berulang, dan pola asuh yang tidak memadai terutama dalam 1.000 HPK. Anak tergolong stunting apabila lebih pendek dari standar umur anak sebayanya. Standar panjang atau tinggi badan anak dapat dilihat pada buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).

Balita dan/atau bayi dibawah usia dua tahun (Baduta) yang mengalami stunting akan memiliki tingkat kecerdasan tidak maksimal, menjadikan anak menjadi lebih rentan terhadap penyakit dan di masa depan dapat beresiko pada menurunnya tingkat produktivitas. Pada akhirnya secara luas stunting akan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemiskinan dan memperlebar ketimpangan.

Beberapa faktor yang menjadi penyebab stunting dapat digambarkan sebagai berikut:
  1. praktek pengasuhan anak yang kurang baik;
  2. masih terbatasnya layanan kesehatan untuk ibu selama masa kehamilan, layanan kesehatan untuk Balita/Baduta dan pembelajaran dini yang berkualitas;
  3. masih kurangnya akses rumah tangga/keluarga ke makanan bergizi; dan
  4. kurangnya akses ke air bersih dan sanitasi.
  • Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk menangani kekurangan gizi kronis (stunting) melalui kegiatan sebagai berikut:
  1. Pelayanan Peningkatan Gizi Keluarga di Posyandu berupa kegiatan:  a. penyediaan makanan bergizi untuk ibu hamil; b. penyediaan makanan bergizi untuk ibu menyusui dan anak usia 0-6 bulan; c. penyediaan makanan bergizi untuk ibu menyusui dan anak usia 7-23 bulan; d. penyediaan makanan bergizi untuk balita;
  2. menyediakan dan memastikan akses terhadap air bersih;
  3. menyediakan dan memastikan akses terhadap sanitasi (jamban keluarga);
  4. penyuluhan konsumsi masyarakat terhadap pangan sehat dan bergizi,
  5. menyediakan akses kepada layanan kesehatan dan Keluarga Berencana (KB);
  6. penyuluhan pentingnya pengasuhan anak kepada pada orang tua;
  7. penyuluhan pendidikan gizi masyarakat;
  8. memberikan pengetahuan tentang kesehatan seksual dan reproduksi,serta gizi kepada remaja;
  9. meningkatkan ketahanan pangan dan gizi di Desa;
  10. pelayanan kesehatan lingkungan (seperti penataan air limbah, dan lain lain)
  11. bantuan biaya perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu hamil, nifas dan menyusui, keluarganya dalam merawat anak dan lansia;
  12. penyuluhan pasca persalinan, kunjungan nifas, dan kunjungan neonatal;
  13. penyuluhan pemberian imunisasi, stimulasi perkembangan anak, peran ayah dalam pengasuhan, dan lain lain;
  14. kampanye kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga;
  15. pelatihan kader kesehatan masyarakat untuk gizi, kesehatan, air bersih,  sanitasi, pengasuhan anak, stimulasi, pola konsumsi dan lainnya; dan
  16. pelatihan kader untuk melakukan pendampingan dalam memberi ASI, pembuatan makanan pendamping ASI, stimulasi anak, cara menggosok gigi, dan cuci tangan pakai sabun untuk 1000 hari pertama kehidupan.
Download: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. DISINI