Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pencegahan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba di Desa Dalam Permendes 7/2020

Pencegahan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba di Desa Dalam Permendes 7/2020

Kegiatan ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat Desa
dari bahaya penyalahgunaan Narkoba. Saat ini ditengarai penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba bukan hanya terjadi di kota-kota besar saja tetapi juga telah masuk hingga wilayah perdesaan. Oleh karenanya perlu dilakukan upaya pencegahan, dengan cara memberikan informasi kepada masyarakat Desa tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba.

Dana Desa dapat digunakan untuk pencegahan penyalahgunaan
narkoba, antara lain:

  1. kegiatan keagamaan;
  2. penyuluhan/sosialisasi/seminar tentang bahaya Narkoba;
  3. pagelaran, festival seni dan budaya;
  4. olahraga atau aktivitas sehat;
  5. pelatihan relawan, penggiat atau satgas anti narkoba;
  6. penyebaran informasi melalui pencetakan banner, spanduk, baliho, poster, atau brosur/leaflet; dan
  7. kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
  8. Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) dalam
  9. mewujudkan Desa Bersih Narkoba (Bersinar).
DOWNLOAD: Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Permendesa 11 Tahun 2019 Tetntang Prioritas Dana Desa 2020. DOWNLOAD DISINI

Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa