Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Perangkat Desa Berhak Mendapat Jaminan Kesehatan (Permendagri 67/2017)

Perangkat Desa Berhak Mendapat Jaminan Kesehatan (Permendagri 67/2017)

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri 67/2017 tentang Perubahan atas Permendagri 83/ 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa mengatur tentang jaminan kesehatan bagi Perangkat Desa.

Berikut ini penjelasan lengkap Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2):
  • Selain penghasilan tetap perangkat Desa menerima jaminan kesehatan dan dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan dan penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa.
  • Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah penjelasan tentang Perangkat Desa Berhak Mendapat Jaminan Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.


DOWNLOAD PERMENDAGRI 67 TAHUN 2017. DISINI