Perangkat Desa Berhak Mendapat Jaminan Kesehatan (Permendagri 67/2017)
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri 67/2017 tentang Perubahan atas Permendagri 83/ 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa mengatur tentang jaminan kesehatan bagi Perangkat Desa.
Berikut ini penjelasan lengkap Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2):
- Selain penghasilan tetap perangkat Desa menerima jaminan kesehatan dan dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan dan penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa.
- Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DOWNLOAD PERMENDAGRI 67 TAHUN 2017. DISINI