Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Regulasi BLT Dana Desa Tahap II dalam Tahap Sinkronisasi

Regulasi BLT Dana Desa Tahap II dalam Tahap Sinkronisasi

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, regulasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap kedua saat ini tengah dalam tahap sinkronisasi di KEMENKUMHAM.

Ditargetkan, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) tahap dua dapat dimulai pada bulan Juli 2020.

"Pertengahan Juni hampir pasti keluar, dan itu berlaku sejak bulan Juli bagi desa yang menyalurkan BLT Desa-nya pada bulan April," kata Mendes PDTT Abdul Halim saat konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020).

Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) sebesar Rp 600 Ribu per kepala keluarga untuk membantu perekonomian warga yang kini tengah terdampak pandemi Covid-19. Bantuan tahap pertama itu berlaku untuk 3 bulan.

Secara rinci, Gus Menteri menjelaskan, jika bantuan tahap pertama tersalurkan pada bulan April, maka bantuan itu akan berlaku bagi tiga bulan berikutnya yaitu Mei-Juni.

Demikian halnya untuk bantuan yang tersalurkan pada bulan Mei, berlaku untuk bulan Juni-Juli dan untuk Juni, berlaku hingga Agustus.

"Kemudian disusul 3 bulan yang kedua yang Rp 300 Ribu Sehingga, rentang bantuan lansung tunai desa ini selama 6 bulan ke depan," ungkapnya.

Sejauh ini, Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) tahap pertama telah tersalurkan ke 61.837 wilayah atau sekitar 83 % (persen) dari total 74.953 wilayah desa.

Adapun realisasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) yang tersalurkan sebesar Rp 3,95 T. Penyaluran tersebut diperuntukkan bagi 6.591.206 keluarga miskin, yang terdiri atas 1.346.401 keluarga yang kehilangan mata pencaharian, dan 264.157 keluarga yang anggotanya menderita penyakit kronis dan menahun.

Serta, bagi 4.980.648 keluarga miskin yang sebelumnya masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tapi belum mendapat bantuan dari Pemerintah Pusat maupun Daerah serta belum terdata.

Abdul Halim tak menampik bila dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini masih ada sejumlah hambatan dan rintangan. Salah satunya yaitu adanya keinginan Kades untuk menyelesaikan terlebih dahulu penyaluran program jaring pengaman sosial (JPS) lainnya dari pemerintah pusat yang kini telah digelontorkan agar tidak terjadi penumpukan.

"Semangatnya sih bagus, cuma kita minta untuk dilakukan percepatan," ujar Mendes Halim.

Sumber: Kompas.com dengan judul Aslinya"Menteri Desa: Regulasi BLT Dana Desa Tahap II dalam Tahap Sinkronisasi",


Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa