Berdasarkan ketentuan Pasal 32A ayat (3) PMK Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa disebutkan bahwa calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan; dan
- Tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan kartu Prakerja.
Selanjutnya: Silakan pelajari PMK Nomor 50/PMK.07/2020. UNDUH DISINI
0 Comments
Post a Comment