Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Sasaran Penerima BLT Dana Desa Sesuai Regulasi Terbaru

Sasaran Penerima BLT Dana Desa Sesuai Regulasi Terbaru

Berdasarkan ketentuan Pasal 32A ayat (3) PMK Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa disebutkan bahwa calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
  • Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan; dan
  • Tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan kartu Prakerja. 
Demikianlah penjelasan tentang Sasaran Penerima BLT Dana Desa berdasarkan ketentuan Pasal 32A ayat (3) PMK Nomor 50/PMK.07/2020.

Selanjutnya: Silakan pelajari PMK Nomor 50/PMK.07/2020. UNDUH DISINI