Sasaran Penerima BLT Dana Desa Sesuai Regulasi Terbaru

Sasaran Penerima BLT Dana Desa Sesuai Regulasi Terbaru

Berdasarkan ketentuan Pasal 32A ayat (3) PMK Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa disebutkan bahwa calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
  • Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan; dan
  • Tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan kartu Prakerja. 
Demikianlah penjelasan tentang Sasaran Penerima BLT Dana Desa berdasarkan ketentuan Pasal 32A ayat (3) PMK Nomor 50/PMK.07/2020.

Selanjutnya: Silakan pelajari PMK Nomor 50/PMK.07/2020. UNDUH DISINI

0 Comments