Syarat Pengangkatan Perangkat Desa Menurut Permendagri 67/2017
Dalam Pasal 2 ayat (1 dan 2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dijelaskan bahwa Syarat Pengangkatan Perangkat Desa adalah sebagai berikut:
- Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
- Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; c. dihapus; d. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Pelajri Lebih Lanjut Permendagri 67 Tahun 2017. UNDUH DISINI