Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Memahami Hak BPD Dalam UU 6 Tahun 2014

Memahami Hak BPD Dalam UU 6 Tahun 2014

Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan tentang Hak Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pejelasan tersebut diatur pada pasal-pasal berikut ini:

Dalam Pasal 61 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijekaskan sebagai berikut:

Badan Permusyawaratan Desa berhak:
  • mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  • menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  • mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Selanjutnya berdasarkan pasal 62 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijabarkan sebagai berikut:

Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak:
  • mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
  • mengajukan pertanyaan;
  • menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  • memilih dan dipilih; dan
  • mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Demikianlah penjelasan singkat tentang Hak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juraganberdesa

Download: UU Nomor 6 Tahun 2014. DOWNLOAD DISINI