Memahami Hak BPD Dalam UU 6 Tahun 2014
Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan tentang Hak Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pejelasan tersebut diatur pada pasal-pasal berikut ini:
Dalam Pasal 61 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijekaskan sebagai berikut:
Badan Permusyawaratan Desa berhak:
- mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak:
- mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
- mengajukan pertanyaan;
- menyampaikan usul dan/atau pendapat;
- memilih dan dipilih; dan
- mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Download: UU Nomor 6 Tahun 2014. DOWNLOAD DISINI