Minat Jadi Keuchiek? Ini Besaran Gajinya

Minat Jadi Keuchiek? Ini Besaran Gajinya

Jabatan Keuchiek atau Keuchiek bisa jadi salah satu profesi idaman bagi sebagian orang. Ini bisa dilihat dari antusiasme dan persaingan ketat perebutan posisi Keuchiek dalam setiap PilKeuchiek di sejumlah daerah di Indonesia. Saat ini, banyak sekali orang-orang di gampong yang rela berbondong-bondong mengikuti pemilihan Keuchiek, meski terkadang harus merogoh biaya tak sedikit untuk aktivitas kampanye.

Lalu, berapa penghasilan Keuchiek? 


Gaji Keuchiek ( gaji Keuchiek) sebenarnya sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong.

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap Keuchiek, sekretaris gampong, dan perangkat gampong dianggarkan lewat APBG yang bersumber dari alokasi dana gampong (ADG).

"Besaran penghasilan tetap Keuchiek paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019. Dalam ADD sendiri, selain gaji yang diperuntukkan untuk Keuchiek (gaji Keuchiek), PP tersebut juga mengatur skema dan besaran penggajian untuk posisi sekretaris gampong dan perangkat gampong lain.

“Dalam hal ADG tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Keuchiek, Sekretaris Gampong, dan Perangkat Gampong lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBG selain Dana Gampong,” bunyi Pasal 81 ayat (3).

Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat gampong. Gaji perangkat gampong bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.

Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, Keuchiek juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah. Pendapatan Keuchiek tersebut berasal dari pengelolaan tanah gampong. "Penghasilan belanja gampong sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain," bunyi Pasal 100 ayat (2).

Pengelolaan tanah gampong dan pembagian hasilnya untuk gaji Keuchiek dan perangkat gampong ini diatur dengan peraturan bupati atau wali kota. Tunjangan dari tanah bengkok ini bisa berasal dari pendapatan dari sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri.

Dalam ABPG, belanja gampong sendiri mengatur penggunaan anggaran belanja gampong, di mana paling sedikit 70 persen jumlah anggaran belanja gampong digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan gampong termasuk belanja operasional pemerintahan gampong.

Lalu dana tersebut juga dipakai untuk insentif Kepala Dusun, pelaksanaan pembangunan gampong, pembinaan kemasyarakatan gampong, dan pemberdayaan masyarakat gampong. Kemudian sisanya, paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja gampong digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Keuchiek, sekretaris gampong, dan perangkat gampong lainnya, serta tunjangan operasional Lembaga Tuha Peut.

Tentang dana gampong

Dana gampong adalah merupakan bagian dari dana perimbagan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh daerah untuk gampong sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong. Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, penggunaan dana gampong diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat gampong.

Lalu peningkatan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Gampong. Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana gampong diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya atau bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat gampong setempat.


Dana gampong dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Gampong setelah mendapat persetujuan bupati/walikota dengan memastikan pengalokasian dana gampong untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.

0 Comments